Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus dilanjutkan meskipun Febrie Adriansyah telah mengakhiri jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses ini tetap berlanjut tanpa terpengaruh oleh perubahan jabatan di dalam institusi tersebut.
Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa penyidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Saat ini, lebih dari 50 saksi telah diperiksa dalam rangka menyelidiki kasus ini, menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anang sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai kemajuan penanganan kasus dugaan korupsi MBG, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka.
"Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan," ungkap Anang dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (15/7/2026).
Dia juga menambahkan, "Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak sudah lebih dari 50 orang," menegaskan bahwa proses investigasi terus berjalan dengan baik.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami perkembangan signifikan setelah penyidik menetapkan satu tersangka tambahan, yang menunjukkan bahwa kasus ini masih aktif dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement
Jenderal Polisi
Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, sehingga jumlah total tersangka menjadi tujuh orang.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta pada Kamis (2/7/2026).
Syarief juga menegaskan, "Iya, polisi aktif," ketika ditanya mengenai status keaktifan LMI di kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai media untuk menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan food tray kepada calon mitra SPPG disebut telah ditentukan oleh LMI. Syarief menambahkan bahwa skema harga tersebut diduga dirancang agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra dapat memperoleh persetujuan.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.
Advertisement
7 Tersangka
Berikut adalah daftar individu yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus MBG:
1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana;
2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya;
3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung;
4. Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri;
5. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono;
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing;
7. Brigadir Jenderal Polisi, Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Penetapan ini menunjukkan langkah serius dalam penegakan hukum terkait kasus yang sedang berlangsung.
Proses hukum yang melibatkan nama-nama tersebut mencerminkan komitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan. Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, "Berbagai pihak akan diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta yang ada." Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.