Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Disesuaikan dengan Pendapatan Koperasi

Sedangkan, penetapan gaji bagi manajer KDKMP akan diatur oleh pemerintah, dan saat ini besarannya masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Disesuaikan dengan Pendapatan Koperasi
Kopdes Merah Putih Playen

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono menyebut bahwa gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.

“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry di tengah isu besaran gaji pegawai Kopdes/Kopkel Merah Putih yang tidak sesuai dan sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Sedangkan, kata Ferry lagi, penetapan gaji bagi manajer KDKMP akan diatur oleh pemerintah, dan saat ini besarannya masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan gaji pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan usaha koperasi, dengan pengaturan teknis oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi serta operasional KDKMP selama dua tahun.

Ia menambahkan, operasionalisasi kopdes/kopkel saat ini masih berada pada tahap awal, sehingga mekanisme penggajian pegawai akan menyesuaikan perkembangan usaha masing-masing koperasi.

“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Pola Penggajian

Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi juga telah diterapkan di KDKMP Bentangan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KDMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan saat ini koperasi memiliki dua pegawai dan menerima gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.

"Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.Menurut dia, besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi.

Rekomendasi