Skema Gaji ASN Melalui Kopdes Merah Putih Diajukan ke Kemenkeu

Kemenkop mengajukan skema gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih ke Kemenkeu. Kemendagri menegaskan ini baru opsi, belum jadi kebijakan. Ini penjelasannya.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon- Reporter
Skema Gaji ASN Melalui Kopdes Merah Putih Diajukan ke Kemenkeu
<p>Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono berbicara mengenai Koperasi Desa Merah Putih saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Liputan6.com/Tira)</p>

Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (kopdes merah putih) masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut usulan skema itu telah disampaikan ke Kementerian Keuangan, sementara Kementerian Dalam Negeri menegaskan wacana tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku bagi seluruh ASN.

Pemerintah disebut tengah menyiapkan dukungan anggaran untuk rencana itu, namun besaran maupun tata cara penyalurannya belum dirinci. "Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry Juliantono, dikutip dari Antara, Sabtu (17/10/2026). Sejauh ini, ia belum membeberkan jadwal implementasi, bentuk pengajuan secara terperinci, maupun koperasi yang akan dilibatkan.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan wacana tersebut tidak otomatis berarti seluruh pembayaran gaji ASN akan dialihkan ke koperasi. "Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja," kata Bima.

Kopdes Merah Putih Disebut Berpeluang Jadi Saluran Gaji ASN

Bima menjelaskan gerai Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi salah satu saluran pembayaran gaji ASN, termasuk untuk pensiun, di masa mendatang. Ia menekankan langkah itu membutuhkan persiapan dan koordinasi menyeluruh dengan berbagai pihak sebelum diterapkan.

"Bisa saja untuk ke depannya dimungkinkan, terbuka kemungkinan, menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji, termasuk pensiun dari ASN misalnya," ujar Bima. Ia mengingatkan bahwa kesiapan kelembagaan menjadi prasyarat utama. "Ya tapi kan ini prosesnya masih panjang dan kita juga harus betul-betul memastikan siapnya kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak gitu," katanya lagi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menyampaikan belum ada keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi.

"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya. Menurut dia, rencana ini bertujuan memperluas pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat, bukan menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Potensi Dampak ke 6,7 Juta ASN dan Peserta Taspen

Apabila nantinya dijalankan, rencana ini berpotensi berkaitan dengan jutaan pegawai aktif dan penerima pensiun. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2026 mencatat jumlah ASN di Indonesia sekitar 6,7 juta orang, mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di sisi lain, PT Taspen (Persero) melaporkan 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayani hingga Agustus 2026. Taspen saat ini memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran juga pernah disinggung Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026), yang menyebut pembahasan bersama Menteri Keuangan tengah berlangsung.

Adapun penyaluran gaji PNS saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Rekomendasi