Hindari Tenggat MK, DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas

Komisi I DPR mendorong revisi UU Peradilan Militer masuk Prolegnas Prioritas sebelum tenggat dua tahun putusan MK. Ini yang disorot.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Hindari Tenggat MK, DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas
Hakim Konstitusi mendengar gugatan terhadap UU tentang Peradilan Militer ke MK. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi).

Komisi I DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera dibahas dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Langkah ini ditujukan agar proses legislasi tidak menunggu hingga mendekati tenggat dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius. Komisi I akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah terkait penyusunan serta penjadwalan revisi UU Peradilan Militer dalam Prolegnas Prioritas.

“Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu,” kata Dave dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Peradilan Militer dalam Sistem Peradilan Nasional

Dave menekankan pentingnya pengaturan batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum dalam revisi undang-undang, sebagaimana garis besar putusan MK. Menurutnya, rumusan norma harus tegas agar penegakan hukum berjalan konsisten di semua perkara.

“Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan perlu ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak korban dan setiap pihak dalam proses hukum, lanjut Dave, harus tetap terjamin.

“Kejelasan batas kewenangan peradilan penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum,” katanya.

Menurut Dave, peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, penataan kewenangan perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian. Sikap tersebut dinilai positif sebagai langkah awal pelaksanaan putusan.

“Kami akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.

Dave juga menilai pembahasan revisi di DPR perlu membuka ruang partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan.

Rekomendasi