Mencari Jejak Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Nusron sempat muncul rapat di Istana. Tapi saat acara selesai, tak lagi terlihat awak media.

Alya Putri Agustina
Oleh Alya Putri Agustina- Reporter
Mencari Jejak Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Gedung Kementerian ATR/BPN (Foto: Alya Putri/Liputan6.com)

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Keberadaannya di lingkungan kantor kementerian pun ditelusuri.

Pada dua kesempatan pemanggilan itu, Nusron disebut berhalangan karena agenda internal kementerian dan perjalanan ke luar negeri. Menurut Liputan6.com, ia sempat hadir dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/10/2026), namun saat kepulangan luput dari sorotan awak media.

Keesokan harinya, Kamis (22/10/2026), upaya menelusuri aktivitas Nusron di kantor ATR/BPN belum membuahkan hasil. Sejumlah pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku belum melihat kedatangannya di kantor.

"Kalau itu kita juga nggak tahu. Soalnya urusannya di sekretariat, kalau dari humas kita nggak bisa komentar," ujar salah satu pegawai Humas Kementerian ATR/BPN saat ditanya mengenai jadwal berkantor sang menteri.

Pernyataan senada disampaikan petugas keamanan dan staf di lingkungan kantor kementerian. "Belum dapat info kita juga. Belum lihat sih," tutur salah seorang staf di lokasi saat ditanya apakah Menteri Nusron sudah datang ke kantor atau belum.

Pihak humas menyebut informasi detail mengenai agenda dan kehadiran menteri berada di bawah kewenangan bagian sekretariat. Upaya untuk meminta keterangan lebih lanjut ke sekretariat diminta melalui prosedur resmi. "Harus bersurat sih. Kita juga dari sekretariat nggak ada info," tambahnya.

Para karyawan di lingkungan ATR/BPN memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai aktivitas Nusron Wahid setelah namanya disebut dalam perkara HGB PT Summarecon. Mereka memastikan aktivitas perkantoran berjalan seperti biasa.

KPK Pertimbangkan Langkah Paksa Terhadap Nusron Wahid

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya karena Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Terkait kemungkinan pemanggilan lanjutan atau upaya jemput paksa, Budi menyebut keputusan masih dalam pertimbangan penyidik.

Ia meyakini Nusron akan mengikuti proses hukum yang berlaku mengingat posisinya sebagai pejabat publik. "Pasti kami akan sampaikan update-nya. Dan kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik, tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Budi.

Budi menambahkan, keterangan saksi maupun pihak lain pada tahap penyidikan dibutuhkan untuk mengungkap perkara. "Karena tentu setiap saksi ataupun pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan pada proses penyidikan, keterangannya dibutuhkan untuk membantu dalam pengungkapan suatu perkara," katanya.

Adapun mengenai pencegahan ke luar negeri, KPK belum mengajukan permohonan tersebut karena Nusron masih berstatus saksi. Budi menjelaskan, merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka. "Merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-panggilan sebelumnya," kata Budi, Kamis (22/10/2026).

Rekomendasi