KPK Kaji Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Layangkan Panggilan Lagi

KPK mengevaluasi alasan Nusron Wahid dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Kaji Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Layangkan Panggilan Lagi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali absen dengan alasan sedang berada di luar negeri.

"Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (23/10/2026).

Taufik menjelaskan, mekanisme pemanggilan saksi dilakukan melalui dua kali surat panggilan sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurutnya, panggilan kedua dapat dilayangkan apabila alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dinilai tidak patut dan wajar oleh penyidik.

"Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa," terang Taufik.

Ia menambahkan, proses penyidikan berjalan paralel dan pemanggilan tidak semata berfokus pada satu saksi. Pemeriksaan dilakukan sesuai kebutuhan tim untuk membuktikan konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Karena banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal, perkara ini kan banyak klasternya. Jadi beberapa memang sedang didalami," jelas Taufik.

"Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya," imbuhnya.

OTT KPK di ATR/BPN

Nama Nusron Wahid mencuat dalam perkara ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar Jabodetabek terkait dugaan suap pengurusan sertifikat HGB untuk wilayah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pada OTT yang dilaksanakan 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, tersangka lain yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi.

KPK juga menetapkan pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Untuk Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi