Satu Dekade di TNBBS, 23 Perkara Kejahatan Kehutanan: Kepala Balai Ungkap Tantangan

Selama 2016–2026, TNBBS mencatat 23 perkara kejahatan kehutanan dan satwa liar, melibatkan 75 pelaku. Kepala balai menguraikan tantangan dan kebutuhan sinergi.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe- Reporter
Satu Dekade di TNBBS, 23 Perkara Kejahatan Kehutanan: Kepala Balai Ungkap Tantangan
TNBBS Lampung Dibayangi Kejahatan, 75 Pelaku Terseret Kasus Hutan dan Satwa Liar

Dalam periode 2016–2026, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung mencatat 23 perkara kejahatan kehutanan dan kejahatan satwa liar, dengan total 75 orang pelaku terlibat.

Dari jumlah tersebut, 20 perkara telah diputus pengadilan, sementara tiga perkara lainnya masih berproses.

Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri, menyebut data itu menegaskan kejahatan satwa liar masih menjadi perhatian, di tengah ancaman langsung terhadap keutuhan kawasan akibat perambahan.

"Penanganan jaringan pelaku lintas wilayah dan modus operandi yang makin kompleks menuntut sinergi erat," kata Hifzon, Jumat (23/10/2026).

Menurut Hifzon, angka penindakan belum sepenuhnya menggambarkan besarnya tekanan terhadap kawasan konservasi. Luas wilayah yang harus dijaga dan beragamnya modus membuat pengawasan serta penegakan hukum perlu terus diperkuat.

Ia juga mengingatkan, tidak adanya catatan penindakan kejahatan satwa liar pada 2025 tidak serta-merta berarti ancaman hilang.

"Bisa jadi ia bergeser, berganti modus, atau belum terdeteksi," ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya deteksi dini, pertukaran informasi, dan peningkatan kemampuan aparat untuk mengungkap jaringan hingga aktor yang berada di balik aksi ilegal. Penanganan, menurut dia, tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.

Habitat TNBBS dan Tekanan Kejahatan Kehutanan

TNBBS merupakan bagian dari situs Warisan Dunia UNESCO, Tropical Rainforest Heritage of Sumatra, dengan peran penting menjaga keanekaragaman hayati.

Kawasan ini menjadi habitat sejumlah satwa terancam punah, antara lain harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, dan beruang madu.

Kelestarian ekosistem tersebut terus menghadapi tekanan akibat perambahan kawasan, pembalakan liar, perburuan, dan perdagangan ilegal satwa liar.

Aktivitas-aktivitas itu berpotensi merusak habitat, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan memperbesar ancaman terhadap keberlangsungan populasi satwa dilindungi.

Hifzon menegaskan penanganan kejahatan lingkungan di TNBBS dan wilayah sekitarnya tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.

"Diperlukan kerja sama antara Balai Besar TNBBS, Polri, kejaksaan, pengadilan, TNI, dan pemerintah daerah. Sinergi ini harus berjalan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, dilanjutkan dengan penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan," tegasnya.

Dengan koordinasi yang kuat, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus jaringan kejahatan yang mengancam kelestarian hutan dan satwa liar di TNBBS.

Rekomendasi