Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat, Lampung.
Kedua tersangka berinisial S (64), pemilik alat berat, dan TN (26), operator ekskavator. Aktivitas tersebut dinilai mengancam kelestarian kawasan konservasi yang menjadi habitat berbagai satwa liar.
Penetapan status tersangka dilakukan Gakkum Wilayah Sumatera setelah menerima pelimpahan perkara dari Balai Besar TNBBS dan melakukan serangkaian penyidikan bersama Korwas PPNS Polda Lampung.
Advertisement
Operasi Ulu Belu: Ekskavator Ditemukan di Dalam Kawasan
Kasus ini berawal saat petugas Balai Besar TNBBS melaksanakan Operasi Pengamanan Hutan di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembukaan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional.
Kegiatan segera dihentikan. Dua orang yang berada di lokasi diamankan bersama satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Advertisement
Pernyataan Dirjen Gakkum: Jalan Ilegal Picu Kejahatan Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pembukaan akses jalan secara ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman serius karena dapat memicu tindak kejahatan lainnya.
"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," ujar Dwi, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan.
"Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang," jelasnya.
Advertisement
Pasal yang Dikenakan dan Arah Penyidikan Lanjutan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik akan menelusuri pihak yang memerintahkan pembukaan jalan, yang membiayai, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
"Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan setiap orang yang terbukti ikut serta akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti," tegas Hari.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap bentuk perambahan maupun pemanfaatan ilegal kawasan konservasi guna menjaga fungsi ekologis hutan, melindungi habitat satwa liar, serta memastikan kawasan taman nasional tetap lestari bagi generasi mendatang.