ASN Inspektorat OKI Dibunuh Istri di Kantor, Dipicu Biaya Berobat Anak

Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka di dada, wajah, dan beberapa luka tusukan di tubuhnya.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
ASN Inspektorat OKI Dibunuh Istri di Kantor, Dipicu Biaya Berobat Anak
Lokasi ASN Inspektorat OKI dibunuh istri. (merdeka.com/irwanto).

Pegawai Inspektorat Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, gempar dengan pembunuhan dialami rekan kerja. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (32), tewas dibunuh istrinya sendiri.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang bekerja di kantornya di Inspektorat OKI di Kelurahan Sukadana, Kayuagung, OKI, Senin (21/9), didatangi istrinya, DL (30). DL bermaksud meminta uang untuk biaya pengobatan anak mereka. Namun korban tidak bersedia sehingga terlibat cekcok mulut dengan pelaku. Wanita itu lantas mengambil sebilah pisau yang sudah dia simpan dalam tas dan menyerang korban berkali-kali dengan senjata tajam itu.

 

Lokasi ASN Inspektorat OKI dibunuh istri. (merdeka.com/irwanto).
Lokasi ASN Inspektorat OKI dibunuh istri. (merdeka.com/irwanto).

Korban berusaha menyelamatkan diri namun akhirnya terjatuh lalu tewas di halaman kantornya. Pelaku melarikan diri dan tak lama kemudian, dia ditangkap polisi tak jauh dari TKP.

"Tersangka sudah kami tangkap. Motifnya masalah biaya pengobatan anak mereka yang lagi sakit," kata Kasi Humas Polres OKI Iptu Hendi Yusrian, Senin (21/9).

Hendi menyebut tersangka mengakui sedang pisah ranjang dengan korban. Dia berkali-kali menghubungi suaminya itu untuk memberitahu kondisi anaknya tetapi dihiraukan korban sehingga memutuskan menemuinya di kantor.

"Tersangka sengaja membawa pisau dari rumah dan disimpan di dalam tas. Karena tidak diberi uang berobat itulah, tersangka membunuh korban," kata Hendi.

Istri tersangka pembunuh ASN Inspektorat OKI. (merdeka.com/irwanto).
Istri tersangka pembunuh ASN Inspektorat OKI. (merdeka.com/irwanto).

Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka di dada, wajah, dan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Sementara tersangka terancam dipidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Barang bukti ada sebilah pisau dan pakaian korban saat kejadian," tutup Hendi.

Rekomendasi