Tapir Masuk Perkebunan Sawit, BKSDA Soroti Jaraknya yang Dekat dengan Tol

Tapir betina ditemukan 800 meter dari ruas tol di Mesuji. Dievakuasi dan dirawat, BKSDA menimbang opsi pelepasliaran. Begini prosesnya.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Tapir Masuk Perkebunan Sawit, BKSDA Soroti Jaraknya yang Dekat dengan Tol
Tapir ditempatkan di Taman Kehati seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Mesuji, Lampung untuk menjalani observasi dan perawatan intensif (Liputan6.com/Istimewa)

Kemunculan seekor tapir betina di area perkebunan kelapa sawit PT Pematang Agri Lestari (PAL), Kabupaten Mesuji, Lampung, mendapat perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung. Lokasi ditemukannya satwa dilindungi itu hanya berjarak sekitar 800 meter dari ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Tapir tersebut pertama kali terlihat berkeliaran di kawasan perkebunan pada Minggu (20/9/2026) pagi. Satwa itu kemudian ditemukan terperosok ke dalam saluran air dan tidak dapat keluar sendiri.

Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Agung Nugroho mengatakan jarak lokasi penemuan dengan jalan tol menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan tapir tersebut.

"Lokasi penemuan tapir berjarak kurang lebih 800 meter dari ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung," kata Agung, Senin (21/9).

Menurut Agung, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena tapir berpotensi bergerak menuju kawasan jalan tol. Hal itu dapat membahayakan satwa sekaligus pengguna jalan.

Setelah berhasil dievakuasi dari saluran air, tapir menjalani pemeriksaan oleh tim KSDA bersama dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji.

Dari hasil pemeriksaan, tapir mengalami stres ringan dan sejumlah luka lecet. Luka tersebut ditemukan pada bagian kaki, tengkuk, punggung, perut sebelah kanan, hingga mulut.

Meski demikian, kondisi fisiknya masih cukup baik. Tapir masih mampu berdiri dan berjalan dengan normal setelah dievakuasi. Pemeriksaan awal juga tidak menemukan adanya patah tulang.

"Untuk sementara, tapir ditempatkan di Taman Kehati Kabupaten Mesuji. Satwa ini menjalani observasi dan perawatan intensif di kandang seluas sekitar 2.000 meter persegi," sebutnya.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

BKSDA belum menentukan apakah tapir tersebut nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Keputusan itu masih menunggu hasil observasi kesehatan serta kajian terhadap lokasi yang akan menjadi tempat pelepasliaran.

"Penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan satwa," ungkapnya.

Agung menjelaskan, kondisi lokasi juga menjadi faktor yang diperhitungkan sebelum tapir dikembalikan ke alam. Selain berada di sekitar perkebunan dan dekat dengan jalan tol, terdapat pula persoalan konflik tenurial antara perusahaan dan masyarakat di sekitar lokasi.

"Karena itu, pelepasliaran hanya akan dilakukan apabila kondisi kesehatan tapir dinyatakan layak dan lokasi tujuan memenuhi persyaratan ekologis serta pertimbangan teknis lainnya," bebernya.

BKSDA juga mengimbau masyarakat tidak mengejar ataupun menangkap tapir tersebut. Warga diminta segera melapor kepada petugas apabila kembali menemukan satwa liar yang dilindungi.

"Kami meminta warga untuk tidak memberikan pakan secara sembarangan dan segera melapor kepada petugas apabila kembali menemukan satwa dilindungi," tandasnya.

Tapir (Tapirus indicus) merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penangkapan, perburuan, perdagangan, pemeliharaan, maupun pembunuhan terhadap tapir merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Rekomendasi