Warga di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Medan, sempat dibuat cemas ketika sebuah rangkaian kereta berhenti mendadak di perlintasan sebidang di samping Kantor PDAM Tirtadani Sumut, Senin malam, 21 September 2026. Momen tersebut terlihat sekitar pukul 19.05 WIB dan menarik perhatian pengguna jalan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara atau KAI Sumut kemudian memberikan klarifikasi. Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, memastikan kereta yang berhenti adalah KA Putri Deli.
Ia menegaskan tidak ada peristiwa tergelincir atau anjlok seperti yang sempat dikhawatirkan warga.
"Bahwa kereta api yang berhenti tersebut adalah KA Putri Deli, yang berangkat dari Stasiun Medan pukul 19.05 WIB dengan tujuan Stasiun Tanjungbalai," sebut Anwar saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026 malam.
Anwar menjelaskan, pemberhentian dilakukan sebagai bagian dari prosedur keselamatan setelah terjadi insiden dengan seorang pejalan kaki yang berada di tengah jalur rel.
"Kereta api tersebut berhenti setelah terlibat insiden dengan pejalan kaki yang berada di tengah jalur kereta api," ujar Anwar menjelaskan.
Berdasarkan laporan masinis, insiden terjadi sesaat setelah KA Putri Deli meninggalkan Stasiun Medan, tepatnya di kilometer 01+3/4 pada petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Bandar Kalipah, sekitar pukul 19.09 WIB.
Masinis melihat pejalan kaki berjalan membelakangi arah datangnya kereta, telah membunyikan suling lokomotif berulang kali sebagai peringatan, dan melakukan pengereman, namun jarak yang terlalu dekat membuat insiden tidak dapat dihindari.
Usai kejadian, masinis menghentikan kereta untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian sekaligus memastikan jalur aman sebelum perjalanan dilanjutkan. Setelah pemeriksaan selesai, kereta kembali bergerak beberapa menit kemudian.
"Setelah lokomotif dan rangkaian dipastikan aman, pukul 19.13 WIB kereta api kembali berangkat dari lokasi kejadian. Jadi berhentinya kereta api seperti yang terlihat di video hanya 4 menit, yaitu masinis sedang melakukan pemeriksaan rangkaiannya, bukan karena tergelincir," jelas Anwar.
Advertisement
Imbauan KAI Sumut
KAI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api demi keselamatan bersama. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan ruang manfaat jalur kereta api steril dari aktivitas masyarakat.
PT KAI Divre I Sumut juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan diri dan perjalanan transportasi publik dengan mematuhi aturan di sekitar perlintasan dan jalur rel.
"KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan dengan tidak berada, melintas, maupun beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat adalah hal yang paling utama, mari kita jaga bersama dengan disiplin untuk tidak beraktivitas di sepanjang lintasan rel," pungkas Anwar.