Bareskrim Naikkan Kasus Investasi Tambang ke Penyidikan, Ini Dasarnya

Bareskrim menaikkan perkara dugaan penipuan investasi tambang ke penyidikan usai gelar 13 Oktober 2026. Kadiv Humas membeberkan alasannya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi- Reporter
Bareskrim Naikkan Kasus Investasi Tambang ke Penyidikan, Ini Dasarnya
Bareskrim Polri (Istimewa).

Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan terkait investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (23/10/2026).

Perkara ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Pemeriksaan 19 Saksi di Kasus Investasi Tambang

Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara ini.

"Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," kata Johnny.

Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berlandaskan fakta hukum.

"Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan," jelas Johnny.
Rekomendasi