KPK Sita Uang dan Dokumen Usai Geledah Kantor BPK Jateng dan Dua Rumah

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Bupati Klaten.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Sita Uang dan Dokumen Usai Geledah Kantor BPK Jateng dan Dua Rumah
Anggota Polresta Klaten berjaga saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten (dok: Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jawa Tengah dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Penggeledahan berlangsung pada Kamis (22/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan adanya rangkaian penggeledahan di wilayah Semarang.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten, bahwa pada Kamis (22/10), penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Menurut Budi, giat tersebut merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti pada tahapan penyidikan perkara korupsi Bupati Klaten.

Tiga Lokasi Digeledah, Termasuk Kantor BPK Jateng

Lokasi pertama yang disasar adalah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Dua lokasi lainnya merupakan rumah milik pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dalam penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait perkara, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik. Budi tidak memerinci lebih lanjut ihwal detail barang yang diamankan.

"Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," imbuhnya.

Korupsi Bupati Klaten: Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten periode 2025–2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. "Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Selain Hamenang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative.

Dalam perkara ini, HWI disangkakan sebagai pihak penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait pertambangan galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, HWI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rekomendasi