Penahanan 7 Tersangka Baru BBPJN Sumut, KPK Ungkap Pola Setoran Fee

KPK menahan 7 dari 8 tersangka baru kasus korupsi di BBPJN Sumut. Salah satunya mantan kepala balai. Pola setoran fee diungkap. Simak rinciannya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Penahanan 7 Tersangka Baru BBPJN Sumut, KPK Ungkap Pola Setoran Fee
KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah, janji, dan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) periode 2023-2025. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan penerimaan hadiah, janji, dan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025. Salah satunya adalah mantan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan lima terdakwa yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Delapan tersangka tambahan ditetapkan pada 30 September 2026. "Dari delapan orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Selain Stanley, enam tersangka lain yang ditahan yaitu Rahmad Parulian (RP), Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut; T. Rahmansyah Putra (TRP), Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Faisal (FS), PPK 1.1 Satker Wilayah I; Heri Handoko (HH), PPK 1.2 Satker Wilayah I; Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I; serta Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 Satker Wilayah II.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga (DE), yang menjabat Kasatker PJN I Provinsi Sumut, tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadap Dicky akan dijadwalkan ulang pada Senin (26/10/2026).

Ketujuh tersangka yang hadir ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait konstruksi perkara, penyidik menemukan praktik pemotongan komitmen fee secara terstruktur berdasarkan jenjang jabatan di BBPJN Sumut. Penyedia jasa yang memenangkan proyek, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN, diduga diminta memberikan uang komitmen agar usaha mereka tetap memperoleh proyek. "Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," terang Taufik.

KPK Beberkan Skema Pemotongan Fee

Berdasarkan keterangan KPK, kontraktor diwajibkan menyetorkan komitmen fee dengan persentase sebagai berikut:

  1. Kepala BBPJN Sumut: 4 persen
  2. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN: 4 persen
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1-1,5 persen
  4. Bendahara BBPJN Sumut: 0,5 persen
  5. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BBPJN Sumut: 0,5 persen

Penyerahan uang disebut dilakukan secara berkala, baik melalui transfer elektronik maupun tunai. Pemotongan anggaran itu diduga menjadi syarat bagi kontraktor untuk memperoleh proyek. Pengusaha yang menolak berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut.

Penyidik mencatat aliran dana yang diterima para pejabat mencapai miliaran rupiah. T. Rahmansyah Putra tercatat menerima terbesar, yakni Rp 3,49 miliar. Sementara itu, Dicky Erlangga diduga menerima Rp 1,77 miliar dan Manaek Manalu sebesar Rp 1,25 miliar. Lima pejabat lainnya juga menerima uang dengan nominal bervariasi.

Berikut rincian penerimaan uang yang disebutkan dalam penyidikan KPK:

  1. Munson Hutauruk, PPK 1.4: Rp 550 juta
  2. Rahmad Parulian, Kasatker Wilayah I: Rp 450 juta
  3. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut: Rp 300 juta
  4. Faisal, PPK 1.1: Rp 290 juta
  5. Heri Handoko, PPK 1.2: Rp 270 juta

Sebelumnya, KPK telah membawa lima terdakwa ke persidangan dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi