KPK Ungkap Alasan Belum Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri

KPK belum mengajukan pencekalan terhadap Nusron Wahid meski sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Ungkap Alasan Belum Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke luar negeri, meski telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya belum dapat mengajukan pencegahan terhadap Nusron Wahid kepada pihak keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mengatur bahwa pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.

"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka," kata Budi, Kamis (22/10/2026).

Budi menambahkan Nusron Wahid masih berstatus saksi dalam pemanggilan sebelumnya.

"Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," tambahnya.

Diketahui, Nusron telah mendapat dua kali panggilan dari penyidik KPK. Pertama pada Rabu (7/10/2026), namun tidak hadir karena ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak hadir dengan alasan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat perjalanan Nusron pada Rabu, 14 Oktober 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam, dan kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026 melalui TPI Pelabuhan Batam Center.

KPK Siapkan Pemanggilan Ulang

Budi Prasetyo menyampaikan KPK akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ia belum dapat memastikan waktu pemanggilan berikutnya karena masih menunggu penjadwalan penyidik. "Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Budi.

Menurutnya, perkembangan jadwal akan diinformasikan secara terbuka dan KPK berharap saksi kooperatif.

"Tentu nanti jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan kepada publik karena memang sebagai salah satu komitmen KPK untuk transparan terkait proses hukum yang sedang berjalan, dan kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," sambungnya.

OTT di Kementerian ATR/BPN

KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Tujuh tersangka lain yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi