Sahroni Soroti 34 OTT KPK, Minta Pengawasan Daerah Diperkuat

Sahroni meminta KPK tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan

Jonathan Pandapotan Purba
Sahroni Soroti 34 OTT KPK, Minta Pengawasan Daerah Diperkuat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi, termasuk melalui operasi tangkap tangan (OTT). Namun, ia menilai banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah masih perlu diperkuat.

“Kalau dari 34 OTT itu mayoritas melibatkan kepala daerah, berarti pengawasan dan pencegahan di daerah masih kurang dan harus jadi perhatian utama. KPK harus turun gunung langsung, cek sistemnya, dan pastikan celah korupsi ditutup. Karena kalau keburu dikorup, berarti negara keburu rugi dan ujung-ujungnya masyarakat yang mendapat dampak buruknya. Serapan program dan bantuan jadi tidak maksimal,” ujar Sahroni, Rabu (21/10).

Sahroni meminta KPK tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan, terutama dengan mengevaluasi sistem pengawasan dan mekanisme penganggaran di daerah.

Menurut dia, celah korupsi perlu ditutup sejak awal agar anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Sebab, praktik korupsi berpotensi menghambat penyaluran program dan bantuan pemerintah.

Ia juga menegaskan penindakan harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang masih melakukan praktik korupsi. Sahroni mengaitkan hal tersebut dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang disebut menerapkan prinsip toleransi nol terhadap koruptor.

“Sehingga ke depan, bagi setiap pihak yang masih mau main-main, tentu wajib di-OTT. Sesuai concern Presiden Prabowo yang menerapkan zero tolerance terhadap para koruptor. Meski demikian, KPK tetap perlu membuat gebrakan pencegahan, terutama bagi berbagai mekanisme anggaran di daerah,” demikian Sahroni.

 

KPK Pamer Pencapaian Selama 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pencapaian penanganan tindak pidana korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam konteks penindakan, penanganan perkara oleh KPK menunjukkan perkembangan positif dengan penanganan perkara pada berbagai tahapan.

Sepanjang 2025, Budi mengungkapkan KPK telah melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 perkara yang telah dieksekusi.

"Sementara itu, sampai Triwulan I 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan 18 perkara telah dieksekusi," katanya, Selasa (20/10/2026).

Intensitas penindakan KPK, kata Budi, juga tercermin dari adanya operasi tangkap tangan (OTT).

"Hingga 19 Oktober 2026, sekurang-kurangnya terdapat 36 tangkap tangan (2025-2026) dengan rincian: 21 Kepala Daerah dan 15 tertangkap tangan di lingkungan Kementerian/Lembaga, termasuk yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)," ungkap Budi.

Budi menjelaskan, bagi KPK, peristiwa tangkap tangan tersebut harus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih jamak terjadi di berbagai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

"Oleh karena itu butuh perhatian yang lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan. KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat," jelasnya.

Selain penindakan, Budi juga memaparkan pencapaian KPK selama dua tahun terakhir dalam hal pemulihan aset negara. Ia menyebut lembaga antirasuah telah memulihkan lebih dari Rp 200 miliar.

"Sampai dengan Semester I 2026, KPK berhasil melakukan pemulihan aset hingga mencapai Rp 229,81 miliar, baik melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara," tutur Budi.

"Di mana sebanyak Rp 191,79 miliar atau 83,46 persen sudah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," sambungnya.

Bagi KPK, capaian itu merupakan bagian penting dalam rangkaian proses pemberantasan korupsi. Artinya, kata Budi, kerja penegakan hukum tidak berhenti pada penanganan para pelakunya, tetapi juga memastikan aset yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyatakan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari kuantitas, tetapi juga kualitas. Dengan demikian, ukurannya tidak sebatas seberapa banyak perkara yang ditangani.

"Namun juga bagaimana penegakan hukum memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, pemulihan aset negara yang optimal, serta upaya pencegahan ke depannya. Upaya-upaya korektif dan mitigatif penting untuk menguatkan kualitas sistem dan tata kelola yang transparan dan akuntabel, sekaligus kesadaran integritas masyarakat," ucap dia.

"Karena itu, KPK terus mengelaborasi pendekatan yang integratif, melalui pendekatan pencegahan, pendidikan, hingga penindakan, dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait," jelas Budi menambahkan.

Rekomendasi