Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut dikirim pada Selasa (20/10/2026).
"Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Menurut KPK, surat itu menguraikan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat pejabat BNPB, termasuk dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
"Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya," tambahnya.
Budi menyebut KPK percaya proses penegakan hukum akan berlanjut melalui aparat penegak hukum militer yang berwenang.
"Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif," jelas Budi.
Advertisement
Perkembangan Kasus BNPB di KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB saat Suharyanto menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan penyitaan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar dalam perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp 3,35 miliar.
KPK juga menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Selain itu, KPK telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.
KPK juga menyatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9373760/original/053404900_1791978100-IMG_5031.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320349/original/059905900_1786345958-c3de2af6-a756-4359-8e19-41568f4252f6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378957/original/068464500_1792569287-IMG_0364.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378968/original/012487100_1792569766-IMG-20261020-WA0022.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378956/original/074242500_1792569284-20261021144703.mmi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378960/original/003665000_1792569388-1000481156.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378017/original/013091000_1792486853-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_15.57.11.jpeg)