Menaker Masih Hitung Kebutuhan Hidup Layak dalam Penentuan UMP 2027

Menaker Yassierli menyiapkan estimasi KHL sebagai dasar UMP 2027 dan akan dibahas di LKS Tripartit. KSPI mengajukan kenaikan. Simak datanya.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian- Reporter
Menaker Masih Hitung Kebutuhan Hidup Layak dalam Penentuan UMP 2027
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 2 Tahun 2026 pada 3–8 September 2026. Dok Kemnaker

Pemerintah tengah menyiapkan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut hasil perhitungan akan dibahas bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan pengupahan.

"Kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan, kita keluar estimasi kira-kira KHL itu seperti apa," ujar Yassierli, dikutip Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan penetapan UMP 2027 akan mengacu pada ketentuan undang-undang yang baru, dengan mempertimbangkan hasil survei dan rekomendasi dari LKS Tripartit Nasional. "Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," katanya. Pernyataan itu merujuk pada ketersediaan data KHL di masing-masing provinsi.

Yassierli menambahkan, pembahasan lanjutan akan memetakan kebutuhan regulasi baru terkait penetapan upah minimum. "Secara substantif sebenarnya sudah cukup," ujar Yassierli. Hingga kini pemerintah belum menyampaikan estimasi KHL 2027 maupun besaran kenaikan UMP yang akan ditetapkan, termasuk kepastian waktu penerbitan aturan pelaksanaan kebijakan pengupahan.

KSPI Dorong Kenaikan UMP 2027 hingga 9,5 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), pada kisaran 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi antardaerah.

"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (17/9/2026).

Pengajuan dilakukan lebih awal seiring jadwal penetapan UMP 2027 pada 1 November 2026. Sementara UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

"Kami mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujarnya.

Said menjelaskan, KSPI bersama Partai Buruh menggunakan tiga komponen dalam menghitung usulan tersebut, yakni rata-rata inflasi nasional (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Penetapan itu merujuk pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

Rujukan Data: Inflasi 3,20% dan Pertumbuhan 5,43%

"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," kata Said.

Data yang digunakan meliputi periode Oktober 2025 hingga September 2026. Adapun data September 2026 belum dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk sementara, KSPI memakai data terakhir yang tersedia hingga Agustus 2026.

Berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun KSPI untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20%. Rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di 5,43%.

"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen," katanya menambahkan.

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI menghitung potensi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%.

Rekomendasi