Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan UMP 2027 serta UMK 2027 naik 7,5% hingga 9,5% dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Mengacu pada indeks tertentu 0,9 sebagaimana rentang 0,5–0,9 di PP Nomor 49 Tahun 2026, hitungan KSPI menunjukkan rata-rata nasional sekitar 7,7%.
KSPI menggunakan tiga komponen sebagai dasar usulan, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu. Berdasarkan data BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, inflasi rata-rata tercatat 3,20% dan rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,43%.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut usulan tersebut akan disalurkan melalui kanal resmi. "Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal belum lama ini.
Di bawah ini adalah simulasi UMP 2027 per provinsi dengan dua skenario usulan KSPI, dihitung dari UMP 2026 sebagai basis.
Advertisement
Simulasi UMP 2027 pada Kenaikan 7,5%–9,5%
Simulasi berikut menampilkan UMP 2026 dan proyeksi jika dinaikkan 7,5% serta 9,5% sesuai skenario KSPI untuk 38 provinsi.
- Aceh
UMP 2026: Rp 3.932.552; Simulasi +7,5%: Rp 4.227.493; Simulasi +9,5%: Rp 4.306.144.
- Sumatera Utara
UMP 2026: Rp 3.228.949; Simulasi +7,5%: Rp 3.471.120; Simulasi +9,5%: Rp 3.535.699.
- Sumatera Barat
UMP 2026: Rp 3.182.955; Simulasi +7,5%: Rp 3.421.677; Simulasi +9,5%: Rp 3.485.336.
- Riau
UMP 2026: Rp 3.780.495; Simulasi +7,5%: Rp 4.064.032; Simulasi +9,5%: Rp 4.139.642.
- Jambi
UMP 2026: Rp 3.471.497; Simulasi +7,5%: Rp 3.731.859; Simulasi +9,5%: Rp 3.801.289.
- Sumatera Selatan
UMP 2026: Rp 3.942.963; Simulasi +7,5%: Rp 4.238.685; Simulasi +9,5%: Rp 4.317.544.
- Bengkulu
UMP 2026: Rp 2.827.250; Simulasi +7,5%: Rp 3.039.294; Simulasi +9,5%: Rp 3.095.839.
- Lampung
UMP 2026: Rp 3.047.734; Simulasi +7,5%: Rp 3.276.314; Simulasi +9,5%: Rp 3.337.269.
- Kepulauan Bangka Belitung
UMP 2026: Rp 4.035.000; Simulasi +7,5%: Rp 4.337.625; Simulasi +9,5%: Rp 4.418.325.
- Kepulauan Riau
UMP 2026: Rp 3.879.520; Simulasi +7,5%: Rp 4.170.484; Simulasi +9,5%: Rp 4.248.074.
- DKI Jakarta
UMP 2026: Rp 5.729.876; Simulasi +7,5%: Rp 6.159.617; Simulasi +9,5%: Rp 6.274.214.
- Jawa Barat
UMP 2026: Rp 2.317.601; Simulasi +7,5%: Rp 2.491.421; Simulasi +9,5%: Rp 2.537.773.
- Jawa Tengah
UMP 2026: Rp 2.327.386; Simulasi +7,5%: Rp 2.501.940; Simulasi +9,5%: Rp 2.548.488.
- DI Yogyakarta
UMP 2026: Rp 2.417.495; Simulasi +7,5%: Rp 2.598.807; Simulasi +9,5%: Rp 2.647.157.
- Jawa Timur
UMP 2026: Rp 2.446.880; Simulasi +7,5%: Rp 2.630.396; Simulasi +9,5%: Rp 2.679.334.
- Banten
UMP 2026: Rp 3.100.881; Simulasi +7,5%: Rp 3.333.448; Simulasi +9,5%: Rp 3.395.465.
- Bali
UMP 2026: Rp 3.207.459; Simulasi +7,5%: Rp 3.448.018; Simulasi +9,5%: Rp 3.512.168.
- Nusa Tenggara Barat
UMP 2026: Rp 2.673.861; Simulasi +7,5%: Rp 2.874.401; Simulasi +9,5%: Rp 2.927.878.
- Nusa Tenggara Timur
UMP 2026: Rp 2.455.898; Simulasi +7,5%: Rp 2.640.090; Simulasi +9,5%: Rp 2.689.208.
- Kalimantan Barat
UMP 2026: Rp 3.054.552; Simulasi +7,5%: Rp 3.283.643; Simulasi +9,5%: Rp 3.344.734.
- Kalimantan Tengah
UMP 2026: Rp 3.686.138; Simulasi +7,5%: Rp 3.962.598; Simulasi +9,5%: Rp 4.036.321.
- Kalimantan Selatan
UMP 2026: Rp 3.725.000; Simulasi +7,5%: Rp 4.004.375; Simulasi +9,5%: Rp 4.078.875.
- Kalimantan Timur
UMP 2026: Rp 3.762.431; Simulasi +7,5%: Rp 4.044.613; Simulasi +9,5%: Rp 4.119.862.
- Kalimantan Utara
UMP 2026: Rp 3.775.243; Simulasi +7,5%: Rp 4.058.386; Simulasi +9,5%: Rp 4.133.891.
- Sulawesi Utara
UMP 2026: Rp 4.002.630; Simulasi +7,5%: Rp 4.302.827; Simulasi +9,5%: Rp 4.382.880.
- Sulawesi Tengah
UMP 2026: Rp 3.179.565; Simulasi +7,5%: Rp 3.418.032; Simulasi +9,5%: Rp 3.481.624.
- Sulawesi Selatan
UMP 2026: Rp 3.921.088; Simulasi +7,5%: Rp 4.215.170; Simulasi +9,5%: Rp 4.293.591.
- Sulawesi Tenggara
UMP 2026: Rp 3.306.496; Simulasi +7,5%: Rp 3.554.483; Simulasi +9,5%: Rp 3.620.613.
- Gorontalo
UMP 2026: Rp 3.405.144; Simulasi +7,5%: Rp 3.660.530; Simulasi +9,5%: Rp 3.728.633.
- Sulawesi Barat
UMP 2026: Rp 3.315.934; Simulasi +7,5%: Rp 3.564.629; Simulasi +9,5%: Rp 3.630.948.
- Maluku
UMP 2026: Rp 3.334.490; Simulasi +7,5%: Rp 3.584.577; Simulasi +9,5%: Rp 3.651.267.
- Maluku Utara
UMP 2026: Rp 3.510.240; Simulasi +7,5%: Rp 3.773.508; Simulasi +9,5%: Rp 3.843.713.
- Papua Barat
UMP 2026: Rp 3.841.000; Simulasi +7,5%: Rp 4.129.075; Simulasi +9,5%: Rp 4.205.895.
- Papua Barat Daya
UMP 2026: Rp 3.766.000; Simulasi +7,5%: Rp 4.048.450; Simulasi +9,5%: Rp 4.123.770.
- Papua
UMP 2026: Rp 4.436.283; Simulasi +7,5%: Rp 4.769.004; Simulasi +9,5%: Rp 4.857.730.
- Papua Selatan
UMP 2026: Rp 4.508.100; Simulasi +7,5%: Rp 4.846.208; Simulasi +9,5%: Rp 4.936.370.
- Papua Tengah
UMP 2026: Rp 4.285.848; Simulasi +7,5%: Rp 4.607.287; Simulasi +9,5%: Rp 4.693.004.
- Papua Pegunungan
UMP 2026: Rp 4.508.714; Simulasi +7,5%: Rp 4.846.868; Simulasi +9,5%: Rp 4.937.042.
Advertisement
Menaker: Formulasi UMP 2027 Menunggu RUU
Pemerintah menegaskan angka-angka di atas masih berupa simulasi, bukan penetapan resmi UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan formula upah minimum tahun 2027 akan merujuk pada payung hukum baru.
"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Ia menyebut penghitungan faktor-faktor seperti inflasi akan mengacu pada ketentuan yang akhirnya termuat dalam RUU tersebut. "Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," kata Yassierli.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak masih dibuka dalam pembahasan dengan DPR RI. "Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.
Adapun jadwal penetapan UMP 2027 direncanakan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026. Pemerintah dan DPR RI menargetkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai pada Oktober 2026.