Buruh Minta UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Begini Simulasi dan Besaran di 38 Provinsi

KSPI mengusulkan UMP 2027 naik 7,5–9,5% berbasis inflasi dan pertumbuhan. Simak simulasi 38 provinsi dan keterangan Menaker soal formula yang masih disiapkan.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
Buruh Minta UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Begini Simulasi dan Besaran di 38 Provinsi
<p>Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tiba di lokasi demo buruh hari ini, Kamis (28/8/2025). </p>

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan UMP 2027 serta UMK 2027 naik 7,5% hingga 9,5% dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Mengacu pada indeks tertentu 0,9 sebagaimana rentang 0,5–0,9 di PP Nomor 49 Tahun 2026, hitungan KSPI menunjukkan rata-rata nasional sekitar 7,7%.

KSPI menggunakan tiga komponen sebagai dasar usulan, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu. Berdasarkan data BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, inflasi rata-rata tercatat 3,20% dan rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,43%.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut usulan tersebut akan disalurkan melalui kanal resmi. "Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal belum lama ini.

Di bawah ini adalah simulasi UMP 2027 per provinsi dengan dua skenario usulan KSPI, dihitung dari UMP 2026 sebagai basis.

Simulasi UMP 2027 pada Kenaikan 7,5%–9,5%

Simulasi berikut menampilkan UMP 2026 dan proyeksi jika dinaikkan 7,5% serta 9,5% sesuai skenario KSPI untuk 38 provinsi.

  1. Aceh

    UMP 2026: Rp 3.932.552; Simulasi +7,5%: Rp 4.227.493; Simulasi +9,5%: Rp 4.306.144.

  2. Sumatera Utara

    UMP 2026: Rp 3.228.949; Simulasi +7,5%: Rp 3.471.120; Simulasi +9,5%: Rp 3.535.699.

  3. Sumatera Barat

    UMP 2026: Rp 3.182.955; Simulasi +7,5%: Rp 3.421.677; Simulasi +9,5%: Rp 3.485.336.

  4. Riau

    UMP 2026: Rp 3.780.495; Simulasi +7,5%: Rp 4.064.032; Simulasi +9,5%: Rp 4.139.642.

  5. Jambi

    UMP 2026: Rp 3.471.497; Simulasi +7,5%: Rp 3.731.859; Simulasi +9,5%: Rp 3.801.289.

  6. Sumatera Selatan

    UMP 2026: Rp 3.942.963; Simulasi +7,5%: Rp 4.238.685; Simulasi +9,5%: Rp 4.317.544.

  7. Bengkulu

    UMP 2026: Rp 2.827.250; Simulasi +7,5%: Rp 3.039.294; Simulasi +9,5%: Rp 3.095.839.

  8. Lampung

    UMP 2026: Rp 3.047.734; Simulasi +7,5%: Rp 3.276.314; Simulasi +9,5%: Rp 3.337.269.

  9. Kepulauan Bangka Belitung

    UMP 2026: Rp 4.035.000; Simulasi +7,5%: Rp 4.337.625; Simulasi +9,5%: Rp 4.418.325.

  10. Kepulauan Riau

    UMP 2026: Rp 3.879.520; Simulasi +7,5%: Rp 4.170.484; Simulasi +9,5%: Rp 4.248.074.

  11. DKI Jakarta

    UMP 2026: Rp 5.729.876; Simulasi +7,5%: Rp 6.159.617; Simulasi +9,5%: Rp 6.274.214.

  12. Jawa Barat

    UMP 2026: Rp 2.317.601; Simulasi +7,5%: Rp 2.491.421; Simulasi +9,5%: Rp 2.537.773.

  13. Jawa Tengah

    UMP 2026: Rp 2.327.386; Simulasi +7,5%: Rp 2.501.940; Simulasi +9,5%: Rp 2.548.488.

  14. DI Yogyakarta

    UMP 2026: Rp 2.417.495; Simulasi +7,5%: Rp 2.598.807; Simulasi +9,5%: Rp 2.647.157.

  15. Jawa Timur

    UMP 2026: Rp 2.446.880; Simulasi +7,5%: Rp 2.630.396; Simulasi +9,5%: Rp 2.679.334.

  16. Banten

    UMP 2026: Rp 3.100.881; Simulasi +7,5%: Rp 3.333.448; Simulasi +9,5%: Rp 3.395.465.

  17. Bali

    UMP 2026: Rp 3.207.459; Simulasi +7,5%: Rp 3.448.018; Simulasi +9,5%: Rp 3.512.168.

  18. Nusa Tenggara Barat

    UMP 2026: Rp 2.673.861; Simulasi +7,5%: Rp 2.874.401; Simulasi +9,5%: Rp 2.927.878.

  19. Nusa Tenggara Timur

    UMP 2026: Rp 2.455.898; Simulasi +7,5%: Rp 2.640.090; Simulasi +9,5%: Rp 2.689.208.

  20. Kalimantan Barat

    UMP 2026: Rp 3.054.552; Simulasi +7,5%: Rp 3.283.643; Simulasi +9,5%: Rp 3.344.734.

  21. Kalimantan Tengah

    UMP 2026: Rp 3.686.138; Simulasi +7,5%: Rp 3.962.598; Simulasi +9,5%: Rp 4.036.321.

  22. Kalimantan Selatan

    UMP 2026: Rp 3.725.000; Simulasi +7,5%: Rp 4.004.375; Simulasi +9,5%: Rp 4.078.875.

  23. Kalimantan Timur

    UMP 2026: Rp 3.762.431; Simulasi +7,5%: Rp 4.044.613; Simulasi +9,5%: Rp 4.119.862.

  24. Kalimantan Utara

    UMP 2026: Rp 3.775.243; Simulasi +7,5%: Rp 4.058.386; Simulasi +9,5%: Rp 4.133.891.

  25. Sulawesi Utara

    UMP 2026: Rp 4.002.630; Simulasi +7,5%: Rp 4.302.827; Simulasi +9,5%: Rp 4.382.880.

  26. Sulawesi Tengah

    UMP 2026: Rp 3.179.565; Simulasi +7,5%: Rp 3.418.032; Simulasi +9,5%: Rp 3.481.624.

  27. Sulawesi Selatan

    UMP 2026: Rp 3.921.088; Simulasi +7,5%: Rp 4.215.170; Simulasi +9,5%: Rp 4.293.591.

  28. Sulawesi Tenggara

    UMP 2026: Rp 3.306.496; Simulasi +7,5%: Rp 3.554.483; Simulasi +9,5%: Rp 3.620.613.

  29. Gorontalo

    UMP 2026: Rp 3.405.144; Simulasi +7,5%: Rp 3.660.530; Simulasi +9,5%: Rp 3.728.633.

  30. Sulawesi Barat

    UMP 2026: Rp 3.315.934; Simulasi +7,5%: Rp 3.564.629; Simulasi +9,5%: Rp 3.630.948.

  31. Maluku

    UMP 2026: Rp 3.334.490; Simulasi +7,5%: Rp 3.584.577; Simulasi +9,5%: Rp 3.651.267.

  32. Maluku Utara

    UMP 2026: Rp 3.510.240; Simulasi +7,5%: Rp 3.773.508; Simulasi +9,5%: Rp 3.843.713.

  33. Papua Barat

    UMP 2026: Rp 3.841.000; Simulasi +7,5%: Rp 4.129.075; Simulasi +9,5%: Rp 4.205.895.

  34. Papua Barat Daya

    UMP 2026: Rp 3.766.000; Simulasi +7,5%: Rp 4.048.450; Simulasi +9,5%: Rp 4.123.770.

  35. Papua

    UMP 2026: Rp 4.436.283; Simulasi +7,5%: Rp 4.769.004; Simulasi +9,5%: Rp 4.857.730.

  36. Papua Selatan

    UMP 2026: Rp 4.508.100; Simulasi +7,5%: Rp 4.846.208; Simulasi +9,5%: Rp 4.936.370.

  37. Papua Tengah

    UMP 2026: Rp 4.285.848; Simulasi +7,5%: Rp 4.607.287; Simulasi +9,5%: Rp 4.693.004.

  38. Papua Pegunungan

    UMP 2026: Rp 4.508.714; Simulasi +7,5%: Rp 4.846.868; Simulasi +9,5%: Rp 4.937.042.

Menaker: Formulasi UMP 2027 Menunggu RUU

Pemerintah menegaskan angka-angka di atas masih berupa simulasi, bukan penetapan resmi UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan formula upah minimum tahun 2027 akan merujuk pada payung hukum baru.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Ia menyebut penghitungan faktor-faktor seperti inflasi akan mengacu pada ketentuan yang akhirnya termuat dalam RUU tersebut. "Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," kata Yassierli.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak masih dibuka dalam pembahasan dengan DPR RI. "Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.

Adapun jadwal penetapan UMP 2027 direncanakan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026. Pemerintah dan DPR RI menargetkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai pada Oktober 2026.

Rekomendasi