Dahulu Terbelit Utang Rp600 Miliar, Dirut Ungkap Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Saat Ini

Pernah punya utang Rp600 M ke rumah sakit, Dirut BPJS Kesehatan buka-bukaan soal kondisi keuangan terkini.

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani- Reporter
Dahulu Terbelit Utang Rp600 Miliar, Dirut Ungkap Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Saat Ini
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa pembayaran klaim ke rumah sakit sempat menjadi tantangan terberat lembaga yang dipimpinnya. Ia membeberkan, BPJS Kesehatan bahkan pernah menunggak utang hingga Rp600 miliar ke rumah sakit sebelum kondisi keuangannya berangsur membaik.

Hal tersebut disampaikan Ghufron dalam acara The 3rd Symposium of Indonesian Health Resilience Association (SIERA) yang digelar PERTASINDO di Hermina Grand Ballroom, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ghufron menceritakan dinamika pasang surut keuangan BPJS Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan nasional.

"Hari ini saya sedikit bingung, apakah uangnya cukup atau tidak cukup," gurau Ghufron menggambarkan transisi pemulihan finansial lembaga tersebut.

Seiring membaiknya arus kas, BPJS Kesehatan kini bahkan menerapkan sistem pembayaran di muka ke fasilitas kesehatan guna menjaga kelancaran operasional rumah sakit.

"Kami memberikan pembayaran uang di muka kepada rumah sakit-rumah sakit," jelasnya.

 

Singgung Perubahan Tarif Layanan Kesehatan

Ghufron juga menyinggung penyesuaian tarif layanan kesehatan yang berdampak positif pada penurunan beban biaya mandiri peserta (out-of-pocket) sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.

"Akhirnya tarifnya dinaikkan, kepuasan meningkat (satisfaction is increasing), dan pengeluaran mandiri berkurang (out of pocket is reducing)," terang Ghufron.

Ia menegaskan bahwa keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan sangat krusial. BPJS Kesehatan terus berkomitmen mengedepankan tiga prinsip utama dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni mudah, cepat, dan tidak diskriminatif.

 

Rekomendasi