Satu Alur, BRI Life dan BPJS Gabungkan Layanan Kesehatan

BRI Life dan BPJS Kesehatan resmi gabungkan layanan JKN serta asuransi tambahan. Berobat kini lebih praktis dengan alur dan tagihan satu pintu.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Satu Alur, BRI Life dan BPJS Gabungkan Layanan Kesehatan
BPJS Kesehatan (Foto: Benedikta Desideria/Liputan6.com)

 

Era baru integrasi layanan kesehatan di Indonesia resmi dimulai. Masyarakat kini bisa menikmati kemudahan penggabungan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam satu alur pelayanan yang jauh lebih praktis, pasti, dan berfokus pada kenyamanan pasien.

Langkah maju ini terwujud setelah PT Asuransi BRI Life (BRI Life) mengimplementasikan mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit.

Penandatanganan ini berlangsung di Bogor pada Selasa (6/10/2026) dalam forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026, yang disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI serta pimpinan KKSK dan OJK.

Integrasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan akses perawatan medis yang lebih baik. Melalui sistem KAPJ, pasien tidak hanya bisa naik kelas perawatan secara lebih mudah, tetapi juga mendapatkan kejelasan biaya yang transparan serta efisien, baik bagi pihak pasien maupun rumah sakit.

Mekanisme KAPJ ini sendiri ditopang oleh tiga pilar utama:

  • Koordinasi kepesertaan aktif JKN,
  • Sistem tagihan satu pintu, serta
  • Koordinasi penjaminan biaya perawatan yang lebih optimal bagi para peserta.

Direktur Utama BRI Life Kicky Andrie menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung ekosistem kesehatan nasional yang terintegrasi.

"Implementasi KAPJ merupakan bentuk nyata kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem kesehatan nasional. BRI Life berkomitmen mendukung mekanisme koordinasi yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat turut mendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas layanan dan perlindungan kepada peserta," ujar Direktur Utama BRI Life Kicky Andrie.

Wujud POJK Nomor 36 Tahun 2025

Satu Alur, BRI Life dan BPJS Gabungkan Layanan Kesehatan
Satu Alur, BRI Life dan BPJS Gabungkan Layanan Kesehatan

Implementasi KAPJ ini merupakan wujud nyata dari Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.

Komitmen BRI Life dalam mengawal KAPJ sebenarnya telah dilakukan secara proaktif dan bertahap. Sebelumnya pada 3 September 2026, BRI Life telah menandatangani PKS dengan sejumlah rumah sakit dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ di Kementerian Kesehatan, Jakarta. Langkah tersebut kemudian diperkuat pada 15 September 2026 melalui penandatanganan PKS KAPJ bersama BPJS Kesehatan.

Ke depan, BRI Life menegaskan bakal terus memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai rumah sakit dan pemangku kepentingan agar manfaat kemudahan ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

"Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit dan Program JKN, dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan," tutup Kicky.

Rekomendasi