Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga perkara tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik yang diterbitkan antara lain; pertama nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel. Kedua, nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 terkait dengan PT Asabri.
"Sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri. Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kejagung berjanji tetap akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian meski perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sekaligus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisi dalam perkara ini. Serta Komisi III DPR yang turut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan tersebut.
Advertisement
Kejagung Bentuk Tim Khusus
Sebelumnya, Kejagung menegaskan akan membentuk tim penyidik khusus dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
Menurutnya, pembentukan tim penyidik khusus ini untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan atau conflict of interest dalam penanganan perkara tersebut.
"Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan tim penyidik khusus ini akan melakukan pendalaman pada perkara tersebut, berdasarkan penyerahan administrasi yang diterima Kejagung.