Kejagung Klarifikasi, Status Eks Jampidsus Febrie Tetap Tersangka

Pernyataan sebelumnya menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus saksi merupakan kekeliruan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Klarifikasi, Status Eks Jampidsus Febrie Tetap Tersangka
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan itu disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus saksi merupakan kekeliruan.

Menurut Anang, penerbitan sprindik baru justru mempertegas bahwa status hukum Febrie dan Don Ritto tidak berubah, yakni tetap sebagai tersangka berdasarkan penetapan yang telah dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, tiga sprindik tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

Anang menambahkan, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara terpadu dengan melibatkan penyidik Polri dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," ujarnya.

Rekomendasi