FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Merkuri Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar di Tanjung Priok

Upaya penyelundupan ratusan kilogram merkuri ilegal berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Merkuri Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar di Tanjung Priok
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia bersama pejabat terkait menyampaikan keterangan saat rilis kasus penyelundupan merkuri di Markas Komando Daerah TNI AL III, Jakarta, Senin (08/06/2026). (Dispenal)

Sinergi TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Tim Pengamanan Pelni TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan cairan berbahaya jenis merkuri atau air raksa ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya muatan kargo yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut menggunakan kapal Pelni KM Nggapulu dari Pelabuhan Namlea, Maluku, menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah kapal bersandar di Dermaga Penumpang 106 Tanjung Priok pada 2 Juni 2026, Tim Pengamanan Pelni Kodaeral III melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang turun serta dokumen manifes muatan barang. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan kejanggalan pada data manifes yang mencantumkan isi barang sebagai suku cadang atau sparepart dengan jumlah satu koli.

Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pembongkaran fisik terhadap paket yang dikirim. Hasil pemeriksaan menemukan 42 jerigen berisi cairan merkuri atau air raksa dengan total berat kotor sekitar 544 kilogram.

Berdasarkan hasil pendataan awal, nilai komoditas ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Nilai tersebut mengacu pada kisaran harga pasar ekspor merkuri yang mencapai Rp2,4 juta hingga Rp2,8 juta per kilogram.

Karena jalur pengiriman barang melintasi wilayah antarprovinsi dari Maluku menuju Jakarta, proses penyidikan dan penanganan hukum selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Merkuri Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar di Tanjung Priok
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia bersama pejabat terkait menyampaikan keterangan saat rilis kasus penyelundupan merkuri di Markas Komando Daerah TNI AL III, Jakarta, Senin (08/06/2026). Dispenal
FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Merkuri Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar di Tanjung Priok
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia bersama pejabat terkait menyampaikan keterangan saat rilis kasus penyelundupan merkuri di Markas Komando Daerah TNI AL III, Jakarta, Senin (08/06/2026). Dispenal
FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Merkuri Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar di Tanjung Priok
barang bukti kasus penyelundupan merkuri di Markas Komando Daerah TNI AL III, Jakarta, Senin (08/06/2026). Dispenal
FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Merkuri Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar di Tanjung Priok
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia bersama pejabat terkait menyampaikan keterangan saat rilis kasus penyelundupan merkuri di Markas Komando Daerah TNI AL III, Jakarta, Senin (08/06/2026). Dispenal
Rekomendasi