Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyerangan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya putusan praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, putusan praperadilan tersebut menjadi dasar argumen sangat kuat dinilai pihaknya perkara ini seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Hari ini kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi bahwa semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyiraman air keras pada Andrie Yunus," kata Dimas kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6).
Advertisement
Dalil Kubu Andrie Yunus Minta Sidang Disetop
Menurut Dimas, putusan dari Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan secara jelas memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras tersebut. Oleh karena itu, mekanisme berjalan saat ini dinilai cacat prosedur.
Dimas mengatakan, pihak TAUD mendalilkan bahwa proses hukum seharusnya dilakukan proses penyelesaian, prosedur penyelesaiannya dalam peradilan umum itu menjadi salah satu argumentasi paling kuat berdasarkan putusan praperadilan tersebut.
"Dan hasil dari praperadilan itu kemudian menguatkan argumentasi itu. Dimana kemudian dari putusan pra-peradilan Majelis Hakim Tunggal menyatakan bahwa proses hukum di kepolisian harus di lanjutkan. Untuk itu kami kemudian melakukan upaya permohonan untuk melakukan penghentian perkara. Karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum," ujar Dimas.
Menurut dia, TAUD juga menyoroti proses persidangan di pengadilan militer dianggap tidak memberikan ruang keadilan bagi korban. Proses persidangan berlangsung dinilai menutup mata terhadap fakta-fakta krusial.
"Kami juga mau menegaskan kembali bahwa Andrie Yunus dan juga kami dari tim Advokasi untuk Demokrasi Yang merupakan tim hukum dari Andrie Yunus selalu mengatakan bahwa proses peradilan militer atau proses yang terjadi dalam peradilan militer tidak mencerminkan keadilan, tidak mencerminkan satu pun keberpihakan kepada korban dalam hal ini," tegas Dimas.
Advertisement
Kejanggalan Sidang di Pengadilan Militer
Dimas memaparkan tiga kejanggalan utama dalam persidangan militer ini. Poin pertama menyangkut pembiaran terhadap belasan terduga pelaku lain yang keterlibatannya tidak pernah didalami oleh majelis hakim.
"Apa yang menjadi argumentasi kami? Ada tiga. Pertama dalam proses yang berlangsung tidak pernah kemudian ada pembahasan soal 16 orang terduga pelaku yang selama ini sudah dikumpulkan oleh tim Advokasi untuk Demokrasi. Tapi kemudian Majelis Hakim lalu juga semua pihak yang ada dalam pengadilan militer hanya fokus pada 4 orang pelaku yang paling besar pangkatnya adalah Kapten," ujar dia.
Kejanggalan kedua adalah keengganan pengadilan untuk membongkar aktor intelektual di balik serangan ini.
"Yang kedua juga tidak pernah disinggung soal upaya-upaya atau membongkar dugaan operasi intelijen yang selama ini menjadi alasan dan kami juga dalilkan dalam sejumlah kesempatan wawancara dan juga kesempatan rilis yang kami sudah sampaikan dari tim Advokasi untuk Demokrasi bahwa sebenarnya tindakan mencelakai dan juga percobaan pembunuhan bencana sudah dari awal dilakukan dengan upaya surveillance atau pengintaian," papar dia.
"Yang mana besar kemungkinan dan besar kemudian dugaan yang kami lakukan bahwa terjadi upaya-upaya operasi sebelumnya terhadap Andrie Yunus dan juga sejumlah orang yang selama ini kritis terhadap isu reformasi sektor keamanan," tambah dia.
Poin ketiga disorot adalah absennya pemanggilan pejabat tinggi militer. Padahal, konfirmasi dari pimpinan lembaga intelijen TNI dinilai sangat penting untuk membuat terang benderang kasus ini.
"Dan terakhir kami juga menanyakan dalam setiap kesempatan dalam konteks penyerahan jabatan Kabais yang tanggal 25 Maret 2026 menyerahkan jabatannya, kenapa tidak pernah ada upaya-upaya untuk meminta klarifikasi, meminta keterangan dari Kabais maupun sejumlah pejabat tinggi yang ada dalam lingkungan badan intelijen TNI untuk diperiksa juga di pengadilan," ucap dia.
Rangkaian ketertutupan dalam proses persidangan ini membuat pihak korban kehilangan kepercayaan. Sikap pasif pengadilan militer dinilai mempertegas adanya impunitas bagi pihak-pihak tertentu.
"Nah hal ini semakin mempertegas kejanggalan dan juga ketidakpercayaan Andrie Yunus dan juga kami sebagai tim hukum untuk kemudian dapat mempercayai pengadilan militer," ujarnya.
Penyerahan berkas atau surat yang dilakukannya ini merupakan menjadi yang kedua kalinya.
"Oleh karena itu, kami ini kali kedua kami menyerahkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Yang pertama waktu itu adalah surat yang berkaitan dengan keberatan, yang hari ini adalah surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi hasil peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan proses hukum yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus," pungkasnya.