Penasihat hukum empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Andi Asfat Baharuddin mengatakan, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi terang benderang karena terdakwa tidak sedikit berupaya menutupi fakta. Menurut Andi, pengakuan jujur terdakwa itu menjadi salah satu dasar untuk memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Perkara ini menjadi terang justru karena para terdakwa memilih untuk berkata jujur, mengakui keterlibatannya, tidak mencabut keterangannya sejak pemeriksaan awal hingga persidangan, serta bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Andi dalam membacakan pleidoi atau nota pembelaan empat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).
Andi menuturkan, sikap kooperatif ini menunjukkan para terdakwa masih memiliki integritas sebagai prajurit, meski telah melakukan kesalahan fatal. Selain itu, para terdakwa yang berasal dari unit intelijen ini juga secara terbuka sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan atasan mereka.
"Menyampaikan permohonan maaf kepada korban saudara Andrie Yunus dan keluarganya, kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kabais TNI selaku atasan mereka, dan juga kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang ditimbulkan," ujar Andi.
Oleh karena itu, Andi memohon dan meminta kepada majelis hakim untuk bisa menjatuhkan hukuman ringan kepada kliennya.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil dan arik dan proporsional menurut hukum," pungkasnya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, Oditur mengungkap bahwa aksi penyiraman air keras dilakukan setelah para terdakwa membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 23.30 WIB, dua terdakwa yang mengendarai satu sepeda motor disebut mendahului kendaraan korban, sementara dua terdakwa lainnya tetap mengikuti dari belakang.
Sesampainya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor yang ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah dan melaju melalui jalur berlawanan. Ketika korban semakin dekat, motor tersebut memperlambat kecepatannya. Saat kedua kendaraan berpapasan, Terdakwa I disebut langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh korban.
“Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan (asam sulfat) tersebut ke bagian tubuh Sdr. Andrie Yunus,” kata Oditur saat membacakan tuntutan.
Setelah melakukan aksinya, para terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Terdakwa I dan II bergerak ke arah RSCM, sedangkan dua terdakwa lainnya menuju Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.
Usai disiram cairan asam, Andrie Yunus sempat melanjutkan perjalanan dengan sepeda motornya. Namun sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, ia mulai merasakan sensasi panas yang sangat hebat akibat cairan yang mengenai tubuhnya.
Korban kemudian menghentikan kendaraannya dan berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi kesakitan, Andrie melepaskan jaket dan pakaian yang dikenakannya.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang datang ke lokasi berupaya memberikan pertolongan dengan menyiram tubuh korban menggunakan air setelah melihat kulitnya memerah akibat paparan cairan tersebut.
Pada saat yang sama, beberapa rekan korban sempat mencoba mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para pelaku berhasil melarikan diri dan kehilangan jejak.
Andrie kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mess KontraS dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, rasa sakit yang dialaminya semakin parah hingga menarik perhatian warga di sekitar mess.
Melihat kondisi korban yang terus memburuk, warga akhirnya membawa Andrie ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis.
Advertisement