Sorot
{{caption}}
Rusa TMP Kalibata Kabur, Berkeliaran di Jalanan

{{caption}}
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di HUT Bhayangkara ke-80

{{caption}}
Tak Hanya Penyekapan, Taufik Hidayat Terjerat Kasus Kejahatan Lain

{{caption}}
Separuh Jalan Kuansing Rusak, Bupati Malah Terima Suap Mobil Mewah

{{caption}}
Hoaks Seputar Prabowo Subianto Beredar di Media Sosial, Simak Faktanya

{{caption}}
Naik Kelas Kasus Suap Bupati Kuansing

Topik Terkait
{{caption}}
TAUD Soroti Pernyataan Hakim yang Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan

Anggota TAUD, Jane Rosalina mengatakan, saat itu korban dalam hal ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis bahkan sejak perkara ini disidangkan.

{{caption}}
Hakim Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan Karena Tak Kooperatif

Hakim menyatakan, majelis ingin menggali hal-hal apa yang meliputi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pasca kejadian yang hanya diketahui oleh Andrie.

{{caption}}
Dokter RSCM Jelaskan Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Persidangan, Mata Rentan Infeksi dan Jalani Tandur Kulit

Andrie Yunus belum bisa dihadirkan dalam persidangan karena dinilai masih rentan infeksi dan sedang menjalani tahap tandur kulit.

{{caption}}
Tuntutan Ditunda, Oditur Militer Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Dalam persidangan kali ini, oditur militer menghadirkan dua dokter ahli tambahan guna memperkuat pembuktian perkara.

{{caption}}
Oditur Militer Pertimbangkan Panggil Dokter Andrie Yunus ke Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras

Langkah tersebut muncul setelah tim Oditur Militer gagal menemui Andrie Yunus yang masih menjalani pemulihan intensif pasca operasi di rumah sakit.

{{caption}}
Oditur Militer Tak Bisa Temui Andrie Yunus di RSCM, Permintaan Besuk Ditolak

Kedatangan tim oditur disebut sebagai bentuk empati terhadap korban yang hingga kini masih menjalani pemulihan intensif pasca operasi.

{{caption}}
Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer, Kubu Andrie Yunus Belum Pernah Terima Surat Panggilan dari Oditur Militer

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfhatan mengatakan, surat panggilan semestinya disampaikan Andrie Yunus sebagai korban justru tidak pernah diterima secara langsung.

{{caption}}
Ternyata Ini Alasan Hakim Sangat Ingin Andrie Yunus Bersaksi di Sidang Penyerangan Air Keras

Hakim ingin ada kesaksian Andrie yang dapat menjadi fakta hukum bila yang bersangkutan bersedia menjadi saksi korban di persidangan.

{{caption}}
Sidang Penyerangan Air Keras, Hakim Buka Opsi Datangi Andrie Yunus di Rumah Sakit

Alasan medis yang membuatnya tak dapat hadir langsung di persidangan mendorong hakim mencari alternatif agar tetap bisa memperoleh keterangan dari korban.

{{caption}}
Andrie Yunus Tak Hadir Sidang Kasus Penyerangan Air Keras, Oditur Militer Ungkap Alasannya

Hakim meminta Andrie Yunus tetap bisa dihadirkan di persidangan berikutnya. Hakim menjadwalkan Andrie Yunus untuk dihadirkan 13 Mei 2026.

{{caption}}
Sidang Lanjutan Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Oditur Militer Periksa Delapan Saksi

Sidang kedua ini nantinya akan menghadirkan delapan saksi.

{{caption}}
TAUD Soroti Kejanggalan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Militer Pakai KUHP Tindak Pidana Umum

Penilaian ini berkaitan dengan keputusan membawa perkara ke ranah peradilan militer, bukan peradilan umum.

{{caption}}
TAUD Soroti Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

TAUD menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara.

{{caption}}
4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Mulai dari 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Mulai dari hukuman ringan hingga pidana yang lebih berat sesuai dengan peran dan fakta yang terungkap selama persidangan.

{{caption}}
Oditur Militer Sebut Kasus Andrie Yunus Bukan Penganiyaan Biasa, Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum

Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

{{caption}}
Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

{{caption}}
Sidang Penyerangan Air Keras Andrie Yunus, Ahli Beberkan Kondisi Psikologis Para Terdakwa

Dalam persidangan tersebut, Agus memberikan keterangan berdasarkan kapasitas keilmuannya.

{{caption}}
Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer Jakarta

Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

{{caption}}
Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Melawan, Ajukan Banding Usai Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Banding diajukan penasihat hukum para terdakwa pada hari sama setelah majelis hakim membacakan putusan.

{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Kembali Ungkap Keterlibatan Sipil Dalam Penyiraman Air Keras, Desak Polisi Segera Periksa

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

{{caption}}
Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Kini Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri

Dalam sebulan terakhir, Andrie Yunus menjalani fisioterapi untuk memulihkan fungsi motorik terdampak akibat serangkaian operasi.

{{caption}}
Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan

Tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan dalam hal tidak diinginkan.

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Keempat prajurit Denma BAIS TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.

{{caption}}
Rabu, Pengadilan Militer Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Putusan itu setelah oditur militer II-07 dan penasihat hukum terdakwa prajurit TNI menyampaikan duplik dan replik pada sidang hari ini, Senin (8/6).