Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Korban Andrie Yunus Hadir
Hakim menilai keterangan Andrie diperlukan guna mengungkap dugaan teror yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Majelis hakim dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mendesak korban untuk hadir langsung di persidangan.
Hakim menilai keterangan Andrie diperlukan guna mengungkap dugaan teror yang melatarbelakangi peristiwa tersebut sekaligus memastikan tingkat luka yang dialami akibat serangan para terdakwa.
“Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah apakah cacat apakah ini,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Desakan Hakim
Desakan hakim muncul setelah Oditur mengaku gagal menemui Andrie Yunus di RSCM. Oditur mengatakan korban belum bisa dikunjungi usai menjalani operasi pencangkokan kulit.
“Pasca operasi memang belum pulih, belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andrie Yunus ini dikunjungi, kemudian bergerak maka operasi pencangkokan kulit akan gagal,” ujar Oditur.
Oditur mengaku hanya mendapat penjelasan dari tim humas RSCM dan kuasa hukum korban. Andrie, katanya harus istirahat total pasca operasi.
"Dan dijawab bahwa pasca operasi saudara Andrie Yunus harus istirahat total. Dan sedikit sekali bergerak," lanjut Oditur.
Kondisi Korban
Hakim nampaknya kecewa karena sampai sidang berjalan, majelis belum pernah melihat langsung kondisi korban. Menurut hakim, kondisi luka Andrie penting untuk memastikan fakta hukum di persidangan.
“Karena memang sampai hari ini kita tidak tahu kondisi bagaimana saudara AY,” tegas hakim.
Hakim juga ingin mendalami dugaan teror sebelum penyiraman terjadi. Fredy menyebut dugaan ancaman hingga pembuntutan terhadap Andrie belum bisa dibuktikan tanpa kesaksian korban di ruang sidang.
“Apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia?” ujar hakim.
Sidang Harus Mencari Kebenaran
Penasihat hukum terdakwa mengakui ketidakhadiran korban justru menguntungkan pihak terdakwa. Namun mereka mengaku tetap sepakat sidang harus mencari kebenaran materiil.
“Kalau dari kami tentu sangat menguntungkan kami. Tapi tentu kembali lagi kita akan cari yang kita harapkan kebenaran materill,” kata penasihat hukum terdakwa.