Andrie Yunus Tak Hadir Sidang Kasus Penyerangan Air Keras, Oditur Militer Ungkap Alasannya

Hakim meminta Andrie Yunus tetap bisa dihadirkan di persidangan berikutnya. Hakim menjadwalkan Andrie Yunus untuk dihadirkan 13 Mei 2026.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Andrie Yunus Tak Hadir Sidang Kasus Penyerangan Air Keras, Oditur Militer Ungkap Alasannya
Andrie Yunus Tak Hadir Sidang Kasus Penyerangan Air Keras, Oditur Militer Ungkap Alasannya (Merdeka.com)

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali digelar Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda sidang kali ini menghadirkan semua saksi, termasuk saksi korban, Andrie Yunus. Namun menurut Oditur Militer, Andrie Yunus belum bisa dihadirkan karena alasan medis.

"Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK. Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," jawab oditur di ruang sidang, Rabu (6/5).

"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," imbuh oditur.

Mendengar hal itu, hakim meminta Andrie Yunus tetap bisa dihadirkan di persidangan berikutnya. Hakim menjadwalkan Andrie Yunus untuk dihadirkan 13 Mei 2026.

"Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13," ujar hakim.

"Siap," jawab oditur.

-Saksi-1: Heri Heryadi

Pangkat: Kolonel Infanteri

Jabatan: Dandenma Bais TNI

Kesatuan: Bais TNI

-Saksi-2: Muhammad Hidayat

Pekerjaan: Buruh Lepas

-Saksi-3: Pajri

Pekerjaan: Buruh Lepas

-Saksi-4: Nurhadi

Pekerjaan: Wiraswasta

-Saksi-5: Alwi Hakim Nasution

Pangkat: Letkol Chk

Jabatan: Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI

Kesatuan: Bais TNI

-Saksi-6: Suyanto, AMd.Kep

Pangkat: Kapten Laut (K) NRP 24069/P

Jabatan: Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes

Kesatuan: Denkes Bais TNI

-Saksi-7: Arif Firdaus

Pangkat: Sertu

Jabatan: Danru Provos Denma

Kesatuan: Bais TNI

-Saksi-8: :M. Arif Widayanto

Pangkat: Serda NRP

Jabatan: Ba Sus Ton Ang Satyanma

Kesatuan: Denma Bais TNI

Sebagai informasi, pada pemeriksaan saksi, hakim juga meminta pihak oditur menghadirkan korban yakni Andrie Yunus. Namun Andrie, melalui pengacaranya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memastikan tidak akan mengindahkan permintaan tersebut karena alasan kesehatan.

"Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta, karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," ujar Airlangga Julio di Jakarta beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam sidang kali ini ada empat terdakwa berlatar prajurit militer yang diduga menjadi penyerang akr keras terhadap Andrie. Berikut identitasnya:

Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko;

Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya;

Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.



Rekomendasi