Rabu, Pengadilan Militer Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Putusan itu setelah oditur militer II-07 dan penasihat hukum terdakwa prajurit TNI menyampaikan duplik dan replik pada sidang hari ini, Senin (8/6).
Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus pada Rabu (10/6) mendatang. Pembacaan putusan itu dilakukan setelah oditur militer II-07 dan penasihat hukum terdakwa prajurit TNI menyampaikan duplik dan replik pada sidang hari ini, Senin (8/6).
"Cukup ya. Baik, tidak perlu mengembalikan lagi kepada oditur, nanti jawab-menjawab tidak selesai-selesai. Saya tutup aja pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.
"Majelis hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari, sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan. Demikian penasihat hukum, oditur, dan terdakwa," imbuh dia.
Kedua Belah Pihak Sepakat Sidang Putusan
Baik oditur militer dan penasihat hukum para terdakwa pun menyetujui terkait agenda sidang berikutnya yakni putusan kasus tersebut.
"Iya. Sepakat ya? Ya, sudah selesai. Terakhir, tanggal 10. Mudah-mudahan selesai. Saya rasa itu kalau tidak ada disampaikan lagi, terdakwa dapat dibawa keluar ruang sidang," pungkasnya.