Fakta Baru Kasus Korupsi Imigrasi, Silmy Karim Sempat Minta Petunjuk Menteri Imipas Agus Andrianto Sebelum Serahkan Diri ke KPK

Agus mengaku tidak mau ikut campur dalam memberikan petunjuk terhadap Silmy.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Fakta Baru Kasus Korupsi Imigrasi, Silmy Karim Sempat Minta Petunjuk Menteri Imipas Agus Andrianto Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Fakta Baru Kasus Korupsi Imigrasi, Silmy Karim Sempat Minta Petunjuk Menteri Imipas Agus Andrianto Sebelum Serahkan Diri ke KPK (Merdeka.com)

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ternyata sempat meminta petunjuk kepada Menteri Imipas Agus Andrianto. Silmy meminta pentunjuk ke Agus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

"Siang kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan 'ini arahnya ke mana?', ya kami tidak tahu. Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," kata Agus di kantor Kementerian Hukum Jakarta, Senin (8/6).

Agus mengaku tidak mau ikut campur dalam memberikan petunjuk terhadap Silmy. Dia mengaku tidak ingin menjadi pihak dianggap menghalangi proses penyidikan hukum dilakukan KPK.

"Jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan. Ini kan jadi salah nanti kami," tegas Agus.

"Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya, karena memang yang tahu materi hukumnya kan yang menangani," tandas Agus.

Silmy Karim Tersangka

Sebagai informasi, Silmy Karim sempat dinyatakan 'hilang' saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap sejumlah petugas imigrasi dalam kasus korupsi dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA), Rabu 3 Juni 2026.

Silmy diyakini mengetahui perkara tersebut namun rimbanya tak diketahui saat dicari penyidik KPK. Tetapi pada malam harinya, sekira pukul 23.30 WIB, Silmy hadir dengan pengawalan ketat para ajudannya ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Keesokan harinya, Kamis (4/6) Silmy ditetapkan sebagai tersangka dengan rompi oranye dalam perkara tersebut.



Rekomendasi