Petisi daring di Change.org berjudul \"Ungkap Kebenaran untuk Akhiri Polemik Keraton Surakarta\" ramai diperbincangkan dan memicu respons dari dua kubu yang berseteru di Keraton Surakarta. Inisiatif ini muncul di tengah konflik dua raja yang masih berlarut.
Digagas Aliansi Budaya Indonesia, petisi tersebut meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif dan transparan. Sasaran petisi antara lain Presiden, Menteri Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jateng, Wali Kota Solo, DPR, DPD, hingga Komnas HAM.
Salah satu usulan yang disorot adalah pembentukan tim independen untuk mengkaji dokumen sejarah dan silsilah. Petisi juga membuka opsi penggunaan metode ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA, dengan catatan disetujui seluruh pihak yang berkepentingan.
Advertisement
Purboyo Tolak Penyamaan Monarki dengan Demokrasi
Pangageng Paran Parakarsa PV XIV Purboyo, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, menolak penyamaan sistem Keraton dengan demokrasi. Sikap itu disampaikan saat menanggapi derasnya dorongan publik melalui petisi.
\"Ini monarki, bukan demokrasi. Di mana pun monarki di dunia, ketika raja wafat, secara otomatis putra mahkota yang naik tahta,\" kata Wijaya saat konferensi pers di Talang Paten, Keraton Surakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan wewenang tertinggi tetap berada pada raja. \"Boleh berpendapat, tetapi keputusan tetap di tangan raja,\" ujar dia.
Advertisement
LDA Dukung Hangabehi, Opsi DNA di Keraton Surakarta Bisa Dipertimbangkan
Lembaga Dewan Adat (LDA) yang mendukung KGPH Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwono XIV menyambut positif perhatian publik atas polemik ini. \"Keraton Surakarta Hadiningrat adalah amanah sejarah, amanah budaya, dan amanah bangsa,\" kata Ketua LDA GKR Koes Moertiyah Wandansari alias Gusti Moeng, Jumat (24/7/2026).
Terkait usulan pemeriksaan DNA, LDA menyatakan dapat dipertimbangkan sepanjang dilaksanakan secara profesional, independen, dan atas persetujuan semua pihak. \"Namun hasil pemeriksaan DNA tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar. Harus dipadukan dengan fakta sejarah, silsilah, paugeran adat, dokumen sah, serta ketentuan hukum,\" tegas Gusti Moeng.
LDA menyebut siap berpartisipasi jika pemerintah memfasilitasi dialog. Mereka berharap momentum ini menjadi jalan rekonsiliasi demi pelestarian Keraton. Menurut Pengageng Sasana Wilapa, penyelesaian polemik tidak boleh diarahkan mencari pemenang atau yang kalah, melainkan memberikan kepastian hukum, adat, sejarah, dan kelembagaan melalui proses yang objektif serta adil.
LDA juga merujuk Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menempatkan Ketua LDA sebagai bagian dari koordinasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Keraton.