KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penggeledahan ini, kata Budi, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali, Amankan Sejumlah Barang Bukti
KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali, Amankan Sejumlah Barang Bukti (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor biro jasa di daerah Bali berkaitan dengan perkara izin tinggal WNA yang menjerat mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6).

Dalam penggeledahan ini, kata Budi, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan akan dianalisis guna membantu proses penyidikan.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait. Dan tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," ucap Budi.

Selain itu, Budi megatakan bahwa penyidik juga akan memanggil saksi-saksi terkait guna mengonfirmasi barang bukti tersebut.

Sebagai informasi, pada akhir pekan lalu KPK menggeledah tiga lokasi di Bali terkait kasus imigrasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen sebagai barang bukti.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (20/6).

Tiga Lokasi Digeledah KPK

Diketahui, tiga lokasi yang digeledah adalah PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain Silmy, KPK menetapkan 7 orang lainnya termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan 8 orang tersangka tersebut ditetapkan dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan dipulangkan.

"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6).

Terkait Proses Pengurusan Dokumen Izin Tinggal

OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi.

Proses yang dimaksud mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Para tersangka tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Rekomendasi