RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Atas Permintaan Kementerian Atau Presiden
Wakil Menteri Hukum menyebut, usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yakni, Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.
Pemerintah dan DPR RI bersepakat Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap memberi ruang anggota Polri untuk bisa mengisi jabatan di Kemendagri/Lembaga, atas permintaan kementerian atau lembaga maupun penugasan Presiden.
Ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) , RUU Polri yang tengah digodok Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI, Senin (8/6).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yakni, Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.
"Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," kata Edward membacakan pasal.
Menueut Edward, jabatan di luar organisasi Polri yang dimaksud adalah jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan di 3 bidang tertentu. Yakni bidang a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; b. Penegakan hukum; dan c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, lanjut Edward, pemerintah mengusulkan anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusinya, apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian dari anggota Polri.
"Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian kutipan Ayat (3).
Selain itu, pada ayat 4 pemerinta mengusulkan anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri apabila mendapat penugasan dari Presiden.
"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," ujar Edward membacakan usulan Ayat (4).
Mendengar usulan pemerintah, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mempertanyakan kesesuaian norma tersebut dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.
Sebut Tak Bertentangan dengan TAP MPR
Pada Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Apakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat 3 TAP Nomor VII Pasal 10? Mohon diberikan penjelasan, mudah-mudahan saya bisa paham sehingga saya akhirnya setuju ayat 3 dan ayat 4 tanpa merasa mengabaikan ayat 3 Pasal 10 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000," kata Wayan.
Aturan Rinci dalam PP
Edward menjawab bahwa pengaturan lebih rinci akan dituangkan dalam PP, termasuk mengenai kebutuhan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
"Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah," ujar Edward.