Pemerintah Susun PP Atasi Polemik Jabatan Polri di Luar Struktur Sipil
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait penempatan anggota Polri di luar struktur sipil, memastikan dasar hukum yang jelas dan konstitusional. Kebijakan ini diharapkan selesai pada Januari 2026.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur kepolisian. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sedang disusun untuk mengatasi isu ini. Langkah ini dipilih untuk memberikan kepastian hukum dan menata ulang penugasan anggota Polri di lingkungan sipil.
Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penyusunan PP akan lebih cepat dibandingkan revisi Undang-Undang. Presiden Joko Widodo sendiri telah menyetujui pengaturan ini melalui PP demi efisiensi dan fokus pembahasan. Proses perumusan PP ini telah dimulai dua hari lalu dan melibatkan sejumlah kementerian terkait, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
PP ini diharapkan dapat rampung paling lambat akhir Januari 2026, guna memberikan landasan hukum yang kuat dan konstitusional. Kebijakan ini akan menjadi payung hukum bagi penempatan anggota Polri di jabatan sipil, sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dasar Hukum dan Urgensi Penyusunan PP
Penyusunan Peraturan Pemerintah ini didasari oleh beberapa landasan hukum utama yang selama ini menimbulkan multitafsir. Salah satunya adalah Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Konflik interpretasi antara kedua undang-undang ini menjadi urgensi utama bagi pemerintah untuk menyusun PP.
Yusril Ihza Mahendra juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Pertanyaan mengenai jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian inilah yang akan diatur secara detail dalam PP yang sedang disusun.
Ruang Lingkup dan Implementasi PP Baru
Peraturan Pemerintah yang akan disusun ini memiliki tujuan ganda, yaitu melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, dan sekaligus mengimplementasikan Pasal 19 UU ASN. PP ini akan secara spesifik mengatur jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Lebih lanjut, PP tersebut nantinya akan menggantikan dan menata ulang ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan semua regulasi terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil agar lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Proses perumusan PP ini melibatkan koordinasi erat antara Kemenko Kumham Imipas dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan PP yang komprehensif dan dapat diterima oleh semua pihak.
Sumber: AntaraNews