Sorot
{{caption}}
Kronologi Pelajar Tewas Terlindas Bus karena Motor Tersangkut Kabel

{{caption}}
Dana Rp 100 T untuk Pemulihan Sumatera Mulai Cair, Tito Minta Tancap Gas

{{caption}}
Qodari Sebut 95% Ojol Tak Terdampak Kenaikan Pertamax

{{caption}}
Korban Penipuan Hanania Travel Diduga Tembus 3.000 Orang

{{caption}}
Dukun Buka Aura yang Gasak Emas Warga Tegal Alur Ditangkap

{{caption}}
Prabowo Beri Arahan Ekonomi Indonesia ke Pimpinan Bank Himbara

Topik Terkait
{{caption}}
Prabowo Akan Batasi Jabatan Polri di Luar Instansi

Kabar itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie usai bertemu presiden.

{{caption}}
Menko Yusril Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah Usai Putusan MK

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan aturan penempatan Polri di jabatan tertentu tetap sah setelah MK menolak uji materi UU ASN dan UU Polri.

{{caption}}
Prabowo Setujui Draf PP Penempatan Polisi di Jabatan Sipil, Polemik Segera Berakhir?

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur secara komprehensif penempatan polisi aktif di jabatan sipil, diharapkan mampu mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

{{caption}}
Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP untuk Percepat Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto menyetujui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri, sebuah langkah krusial dalam upaya Reformasi Polri yang mendesak dan diharapkan rampung Januari mendatang.

{{caption}}
Menko Yusril Sebut PP akan Atur Kembali Penugasan Anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga

Nantinya, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas.

{{caption}}
Polemik Penugasan Polri di Luar Struktur, Presiden Sepakati Pembentukan PP

Hal ini sebagaimana adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Polri (Perpol).

{{caption}}
Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Sudah Dikonsultasikan dengan Kementerian, Akan Masuk Revisi UU Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perpol yang dibuat oleh polri dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK.

{{caption}}
Pakar Tegaskan Polisi Jabat Sipil Wajib Mundur Meski Ada Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Guru Besar UNS Prof. Agus Riwanto menekankan **polisi jabat sipil** harus mundur dari Polri, sesuai Putusan MK, meski Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan di luar institusi.

{{caption}}
Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga Usai Dilarang MK, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan baru yang ditandatangani oleh Kapolri ini memberikan kesempatan bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di 17 kementerian serta lembaga negara.

{{caption}}
Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.

{{caption}}
Tindak Lanjut Putusan MK: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Aturan Polri Jabatan Sipil

Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atas aturan Polri Jabatan Sipil.

{{caption}}
Polri Bentuk Pokja Kajian Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Kapolri menginstruksikan Pokja untuk menyusun kajian percepatan yang akan menjadi dasar dalam berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

{{caption}}
Kinerja Gemilang: Penerimaan Pajak Manokwari Tembus Rp184,11 Miliar, Tumbuh 70,9 Persen

KPP Pratama Manokwari mencatatkan realisasi penerimaan pajak Manokwari yang signifikan hingga April 2026, mencapai Rp184,11 miliar dan menunjukkan pertumbuhan impresif 70,9 persen.

{{caption}}
POPSI Desak Pemerintah Jamin Transparansi Ekspor SDA, Lindungi Petani Sawit

POPSI mendesak pemerintah memastikan transparansi ekspor SDA strategis, khususnya sawit, demi melindungi petani dari potensi penurunan harga TBS akibat kebijakan baru.

{{caption}}
Orang Tua Sambut Positif PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di bawah 16 tahun mulai berlaku, mendapat dukungan penuh dari orang tua yang cemas akan dampak digital.

{{caption}}
Sosiolog Unhas: Pembatasan Medsos Anak Langkah Strategis Bangun Karakter Generasi Muda

Kebijakan **pembatasan medsos anak** usia di bawah 16 tahun mulai berlaku bertahap 28 Maret 2026. Sosiolog menilai ini strategis untuk membangun karakter dan melindungi anak di ruang digital, serta penting untuk proses sosialisasi alami anak.

{{caption}}
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Cairkan THR Rp54,8 Miliar, Dorong Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp54,8 miliar untuk ASN, P3K, PJLP, perangkat desa, dan DPRD. Langkah ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal.

{{caption}}
Pemkab Bogor Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Siap Cair Jelang Lebaran 2026

Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp10,6 miliar untuk pembayaran THR PPPK Paruh Waktu Bogor bagi 9.867 pegawai, menjamin kesejahteraan mereka menjelang Lebaran 2026.