Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil
Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk berkoordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diambil guna menghindari potensi multitafsir atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang baru saja dikeluarkan. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa polisi aktif tidak diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa koordinasi ini akan dijalankan oleh tim kelompok kerja (pokja). Pembentukan tim khusus tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tim pokja akan berkolaborasi dan berkonsultasi secara intensif dengan pihak terkait di Jakarta.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah mencegah implementasi putusan MK menimbulkan polemik baru di masyarakat. Polri ingin memastikan bahwa formulasi yang paling tepat dapat ditemukan. Hal ini dilakukan agar tidak ada ruang untuk interpretasi ganda yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
Langkah Strategis Polri Menindaklanjuti Putusan MK
Polri sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari Mahkamah Konstitusi, memandangnya sebagai momentum penting. Putusan MK ini dianggap dapat memperkuat tata kelola serta memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif. Tim pokja akan bekerja secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
Berdasarkan laporan dari tim pokja nantinya, Bapak Kapolri akan membuat keputusan mengenai langkah yang akan dilakukan. Keputusan ini termasuk perihal apakah Polri akan menarik personel aktif yang saat ini menjabat di luar kepolisian. Laporan khusus tersebut akan menjadi dasar bagi kebijakan Polri ke depan.
Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho juga menyatakan bahwa penugasan anggota Polri di luar kepolisian selama ini telah berdasarkan mekanisme perundang-undangan. Namun, dengan adanya Putusan MK ini, mekanisme tersebut perlu disesuaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap amanat konstitusi.
Esensi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, "Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." Keputusan ini memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Para pemohon sebelumnya menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penataan birokrasi.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting. Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Frasa yang dihapus tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri dan juga bagi karier ASN di luar institusi kepolisian.
Sumber: AntaraNews