Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Dua Pelaku Bully Bocah hingga Koma Sujud Minta Maaf, Ibu Korban Tolak Damai

{{caption}}
Hasto PDIP Punya Pesan Khusus untuk Prabowo Hadapi Konflik Global

{{caption}}
Tiga Anggota Brimob NTT Ditusuk TNI Usai Pesta Syukuran

{{caption}}
Benahi Program MBG, Pemerintah Fokus ke Dapur Tak Sesuai SOP

{{caption}}
Dicecar Polisi, Paula Verhoeven Beberkan Hubungan dengan Hanania Travel

{{caption}}
Kasus Hanania Travel, Influencer Umrah Gratis Plus Uang Saku

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Alasan Polri Tarik Jenderal dari Kementerian Usai MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

{{caption}}
VIDEO: Buntut Putusan MK, Polri Tarik Perwira Tinggi Bintang Dua Dari Kementerian

Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK.

{{caption}}
Polri Tarik Mundur Irjen Argo dari Kementerian UMKM, Patuhi Putusan MK

Salah satunya mulai menarik Pati Polri yang masih dalam proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM, yakni Raden Prabowo Argo Yuwono.

{{caption}}
Bahlil Nilai Sinergi Polri dan Kejaksaan Berikan Dampak Positif bagi ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada sejumlah anggota Polri dan kejaksaan yang masih aktif dalam posisi strategis di kementeriannya.

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Menhut Akui Peran Penting Polri dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Menhut nilai peran polisi untuk pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

{{caption}}
Menkum: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi Sudah Isi Jabatan Sipil

Putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

{{caption}}
Tindak Lanjut Putusan MK: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Aturan Polri Jabatan Sipil

Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atas aturan Polri Jabatan Sipil.

{{caption}}
Kapolri Tunggu Laporan Tim Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Kapolri meminta Tim Pokja Putusan MK untuk segera melaksanakan tugasnya, sehingga dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

{{caption}}
Polri Bentuk Pokja Kajian Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Kapolri menginstruksikan Pokja untuk menyusun kajian percepatan yang akan menjadi dasar dalam berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

{{caption}}
Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

Pakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?

{{caption}}
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur

Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.

{{caption}}
UU Polri Terbaru Atur Polisi Dapat Melakukan Tindakan Terukur Jika Mengancam Nyawa dan Kepentingan Umum

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang baru Polri disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6).

{{caption}}
Ini Isi Pasal 28 dan 28A Dalam UU Polri yang Baru soal Sikap Netral Anggota dan Jabatan di Luar Struktur

Salah satu pasal yang tertuang dalam RUU Polri yang telah disahkan yakni Pasal 28 soal sikap netral anggota Polri hingga mengisi jabatan di luar struktur Polri.

{{caption}}
Kapolri Sigit Soal Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Sepanjang Ada Permintaan Sesuai Peraturan Kita Ikuti

Polri hanya akan mengisi jabatan tertentu apabila ada permintaan dari instansi membutuhkan.

{{caption}}
KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri, Terapkan Investigasi Bersama Kasus Korupsi

KPK menggandeng Kortas Tipikor Polri melalui skema joint investigation untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menangani perkara strategis.

{{caption}}
Kasus Hanania Travel, Polisi Periksa Puluhan Saksi Hingga Selebgram dan Influencer

Polda Metro Jaya sejauh ini telah memeriksa puluhan orang yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

{{caption}}
Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Alasan Penambahan Masa Pensiun Kapolri Dalam UU Polri Baru

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

{{caption}}
Mahfud MD: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Guru Besar UII Prof. Mahfud MD menyoroti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini memicu kontroversi?

{{caption}}
Menhut Raja Juli Antoni Hormati Putusan MK, Sebut Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghormati putusan MK terkait anggota Polri di jabatan sipil, namun menegaskan peran Polri di Kemenhut sangat krusial untuk pengawasan dan tata kelola.

{{caption}}
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.

{{caption}}
Deretan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK dan Kepala BNN

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun.

{{caption}}
Polri Wajib Patuh Putusan MK, Jika Tetap Ingin di Jabatan Sipil Maka Harus Pensiun!

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.

{{caption}}
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dasco: Kita Masih Pelajari

Dasco menyebut, polisi hanya boleh di jabatan sipil yang bersinggungan dengan tugas polisi saja. Sementara tugas polisi sudah diatur di UUD 1945.