Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil
Pakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto, menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Putusan ini menciptakan aturan tegas terkait penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus celah bagi polisi aktif. Mereka tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.
Dr. Aan menegaskan bahwa frasa penugasan di Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian kini telah dihapus. Ini berarti dasar hukum penempatan polisi aktif di posisi sipil tanpa mundur tidak lagi berlaku.
Penegasan Aturan Baru Penempatan Polisi Aktif
Aan menjelaskan bahwa Putusan MK ini memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri aktif. Mereka wajib mundur atau pensiun terlebih dahulu sebelum menjabat di posisi sipil.
"Menurut saya jelas bahwa Polri kalau mau menduduki di jabatan non Polri harus pensiun atau mengundurkan diri," kata Aan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu. Ketetapan ini mengakhiri praktik sebelumnya.
Pemerintah didesak untuk segera memberhentikan anggota Polri aktif yang masih menjabat di posisi sipil. Ini penting untuk menindaklanjuti keputusan konstitusi yang telah berlaku.
Jika dibiarkan, keputusan pengangkatan mereka bisa menjadi tidak sah. Potensi kerugian negara dan kewajiban pengembalian keuangan negara dapat muncul.
Konsekuensi Hukum dan Implementasi Putusan MK
Aan menekankan bahwa jika anggota Polri aktif tetap menjabat setelah Putusan MK, maka keputusan pengangkatannya tidak sah. Hal ini berimplikasi serius pada legalitas jabatan.
"Kalau masih tetap menjabat padahal sudah ada putusan konstitusi, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah. Jika dibiarkan, justru berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa memunculkan kewajiban pengembalian keuangan negara," jelas Aan.
Proses pemberhentian biasanya diberlakukan pada bulan berikutnya setelah adanya putusan dari MK. Pemerintah harus segera bertindak untuk menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut.
Putusan MK ini mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Gugatan diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Latar Belakang dan Dampak Putusan Konstitusi
Para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa ini dinilai menimbulkan anomali hukum.
Frasa tersebut juga dianggap mengaburkan makna norma pasal secara keseluruhan. Ini menjadi dasar utama bagi MK untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Dampak Putusan MK ini sangat signifikan. Polisi harus mengundurkan diri dari status keanggotaan aktif ketika akan menjabat di luar institusi Polri.
Kebijakan baru ini diharapkan menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Penempatan anggota Polri di jabatan sipil kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Sumber: AntaraNews