MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dasco: Kita Masih Pelajari
Dasco menyebut, polisi hanya boleh di jabatan sipil yang bersinggungan dengan tugas polisi saja. Sementara tugas polisi sudah diatur di UUD 1945.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil.
Dasco menyatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut. “Kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Dasco menyebut, polisi hanya boleh di jabatan sipil yang bersinggungan dengan tugas polisi saja. Sementara tugas polisi sudah diatur di UUD 1945.
"Dan itu, tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” ungkapnya.
Terkait potensi putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti lewat RUU Polri, Dasco menyatakan belum ada rencana tersebut.
"Sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama," katanya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (13/11).
Kabulan Permohonan Advokat dan Mahasiswa
Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, "Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."