polri duduki jabatan sipil
News•Menkum: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi Sudah Isi Jabatan SipilPutusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8614808/original/049449000_1782600707-075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
Putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.