Dewan Periklanan Indonesia (DPI) resmi membuka proses revisi Etika Pariwara Indonesia (EPI) untuk menyesuaikan pedoman etika periklanan nasional dengan teknologi terbaru, pergeseran perilaku konsumen, serta dinamika industri pada era konvergensi digital.
Kick-off revisi dipimpin Ketua Umum DPI, Imam Sudjarwo, di Jakarta, Kamis (22/10/2026), dan dihadiri jajaran pengurus DPI bersama perwakilan asosiasi konstituen serta pemangku kepentingan industri periklanan.
Dalam arahannya, Imam menekankan agar pembaruan EPI memperhatikan aspek waktu karena berkaitan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah berjalan di DPR RI.
Menurut Imam, perubahan pada UU Penyiaran berpotensi memengaruhi tata kelola periklanan, termasuk pengaturan iklan di lembaga penyiaran dan platform digital. Ia meminta penyempurnaan EPI mempertimbangkan perkembangan regulasi tersebut tanpa menggeser nilai-nilai dasar yang telah menjadi landasan etika industri.
Imam mengingatkan agar modernisasi EPI tidak mengorbankan prinsip yang sudah mapan, seperti kejujuran, kebenaran informasi, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap masyarakat.
"Jangan lupa, EPI yang baru harus tetap mengutamakan asas EPI sebelumnya, seperti nilai kejujuran," tegas Imam Sudjarwo.
DPI menyebut pembaruan pedoman krusial mengingat pesatnya perkembangan platform digital, media sosial, layanan video streaming, dan perdagangan elektronik. Ragam model periklanan baru juga kian mengaburkan batas antara iklan, konten hiburan, informasi, dan komunikasi komersial.
Etika Pariwara Indonesia merupakan pedoman tata krama dan tata cara periklanan yang disusun dan dikembangkan oleh industri periklanan nasional melalui DPI. EPI digunakan sejak 2005 dan telah beberapa kali disempurnakan, dengan edisi terakhir berupa Amandemen 2020.
Meskipun Amandemen 2020 telah mengakomodasi media digital, enam tahun terakhir ekosistem periklanan tumbuh sangat cepat. Industri tidak lagi bertumpu pada televisi, radio, media cetak, serta media luar ruang, melainkan juga pada platform digital global dan nasional.
Perubahan tersebut melahirkan praktik baru seperti influencer marketing, content creator, endorsement, native advertising, programmatic advertising, iklan berbasis algoritma, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi dan distribusi materi iklan. Tantangan pun muncul terkait transparansi iklan berbayar, klaim produk, penggunaan data konsumen, perlindungan anak, serta kejelasan tanggung jawab para pihak dalam ekosistem iklan digital.
Dalam EPI Amandemen 2020, asas utama mengamanatkan iklan dan pelakunya bersikap jujur, benar, dan bertanggung jawab, serta bersaing secara sehat. Iklan tidak boleh merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan maupun bertentangan dengan hukum.
Secara rinci, EPI mengatur penggunaan bahasa; pencantuman harga; garansi; kesaksian konsumen atau testimoni; dukungan tokoh atau endorsement; perbandingan produk; klaim ilmiah dan statistik; serta perlindungan anak. Pengaturan juga mencakup kategori produk dan jasa seperti pangan, obat-obatan, kosmetika, layanan kesehatan, hingga produk dengan pembatasan khusus, serta media penyampaian iklan mulai dari televisi, radio, media cetak, luar ruang, hingga digital.
Seusai kick-off, perwakilan konstituen DPI menyampaikan pandangan, pengalaman, dan masukan terkait substansi yang perlu menjadi perhatian dalam revisi. Diskusi awal membahas contoh kasus dan praktik periklanan yang berkembang di media penyiaran konvensional maupun platform digital.
Salah satu isu yang mengemuka adalah kian beragamnya bentuk penyampaian pesan komersial yang tidak selalu mudah dibedakan dari konten noniklan. Di ranah digital, promosi bisa muncul melalui konten kreator, tayangan hiburan, siaran langsung, atau unggahan media sosial tanpa penanda hubungan komersial yang jelas.
Di sisi lain, kemajuan teknologi dan AI memungkinkan produksi, personalisasi, serta penyebarluasan iklan berlangsung semakin cepat dan masif. Perkembangan tersebut menjadi bahan pembahasan awal untuk memperbarui standar etika, termasuk kejelasan peran dan tanggung jawab pengiklan, agensi, pemilik media, platform digital, serta pihak lain dalam kegiatan periklanan.
Revisi EPI juga relevan dengan kebijakan dan regulasi media di Indonesia. Dalam sistem penyiaran nasional, etika periklanan berkaitan dengan ketentuan siaran iklan pada UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Seiring berkembangnya periklanan digital, diperlukan pendekatan yang lebih adaptif terhadap karakteristik teknologi, model bisnis, dan mekanisme distribusi iklan di platform digital. Diharapkan, EPI yang disempurnakan mampu memperkuat penerapan prinsip etika lintas media sekaligus memberi kepastian pedoman bagi seluruh pelaku usaha.
Menutup sambutan, Imam meminta komitmen seluruh konstituen DPI untuk berpartisipasi aktif dan menyusun linimasa kerja yang terukur agar hasil revisi lekas dapat dimanfaatkan industri.
"Saya berharap EPI yang baru bisa selesai dalam waktu dekat. Untuk itu, saya minta dibuat timeline yang efektif," ujar Imam Sudjarwo.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380179/original/007497000_1792660565-WhatsApp_Image_2026-10-22_at_15.48.46.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380358/original/013427100_1792674209-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_07.43.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5474423/original/065994600_1768476612-Ketua_Umum_Kadin_Indonesia__Anindya_Novyan_Bakrie-15_Januari_2026-a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380355/original/077418100_1792673531-WhatsApp_Image_2026-10-22_at_19.11.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380348/original/020933800_1792672612-WhatsApp_Image_2026-10-22_at_19.22.02.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380240/original/081730400_1792661571-Screenshot_20261022_160052_YouTube.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380301/original/054871200_1792666810-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-22_Oktober_2026a.jpeg)