Dukung Penundaan Wajib Halal, Anindya Bakrie Minta UMKM Lebih Produktif

Kadin menyambut penundaan wajib halal agar UMKM fokus produktif. Pemerintah memperpanjang penahapan hingga 2028. Anindya Bakrie beri catatan.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian- Reporter
Dukung Penundaan Wajib Halal, Anindya Bakrie Minta UMKM Lebih Produktif
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie saat acara Global & Domestic Economic Outlook 2026, di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut keputusan pemerintah menunda penerapan wajib halal bagi pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai memberi ruang bernapas agar UMKM dapat memusatkan energi pada kegiatan produktif yang langsung menopang kelangsungan usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menekankan niat sertifikasi halal baik, namun timing penerapan perlu dihitung cermat agar tidak membebani pelaku usaha kecil. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Menara Kadin, Jakarta.

"Niat sertifikasi halal baik, tapi juga kita mesti lihat momentumnya, kapan baiknya, dan alhamdulillah sudah ada penyesuaian," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia menilai, dalam situasi saat ini menjaga putaran usaha dan produktivitas UMKM menjadi prioritas.

"Pada saat ini lebih baik UMKM itu difokuskan untuk hal yang sifatnya produktif," katanya.

Anindya juga menggarisbawahi besarnya potensi industri halal, baik di pasar domestik maupun global, dan pentingnya strategi pengembangannya meski ia tidak merinci langkah teknis.

"Industri halal itu di dunia dan di Indonesia ini sangat besar, sedangkan Indonesia masih terlihat belum yang paling depan," ujarnya.

Penahapan Wajib Halal Diundur hingga Oktober 2028

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028.

Tambahan waktu ini menggeser jadwal awal pemberlakuan yang semula ditetapkan mulai 18 Oktober 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan memperhitungkan kesiapan ekosistem halal nasional.

Perubahan ketentuan akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta.

Pada perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Adapun pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Penyesuaian tenggat juga menyasar produk impor. Pemerintah menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri, dengan turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Selain itu, penahapan hingga 17 Oktober 2028 berlaku bagi kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan sampai 2026, meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.

Rekomendasi