Jabatan Sipil
-
News •Mahfud MD: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MKGuru Besar UII Prof. Mahfud MD menyoroti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini memicu kontroversi?
-
News •Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di KementerianKapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK.
-
News •Menhut Raja Juli Antoni Hormati Putusan MK, Sebut Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat MembantuMenteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghormati putusan MK terkait anggota Polri di jabatan sipil, namun menegaskan peran Polri di Kemenhut sangat krusial untuk pengawasan dan tata kelola.
-
News •Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan SipilPolri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.
-
News •Tindak Lanjut Putusan MK: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Aturan Polri Jabatan SipilPolri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atas aturan Polri Jabatan Sipil.
-
News •Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan SipilPakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?
-
News •TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah SipilDia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.
-
News •Deretan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK dan Kepala BNNMelalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun.
-
Politik •Polri Wajib Patuh Putusan MK, Jika Tetap Ingin di Jabatan Sipil Maka Harus Pensiun!MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.
-
News •MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dasco: Kita Masih PelajariDasco menyebut, polisi hanya boleh di jabatan sipil yang bersinggungan dengan tugas polisi saja. Sementara tugas polisi sudah diatur di UUD 1945.
-
News •VIDEO: Putusan MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil "Harus Mundur!"MK putuskan anggota Polri menduduki jabatan sipil harus mundur
-
News •Letjen Djaka Eks Tim Mawar jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Aturan TNI Harus Mundur Bila Duduki Jabatan SipilPresiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
-
News •Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Panglima Tegaskan Komitmen Jaga Supremasi SipilMenurut Agus, tugas pokok TNI harus disesuaikan dengan dinamika ancaman, termasuk menghindari duplikasi peran dengan lembaga lain.
-
News •Panglima TNI Beri Pilihan Pensiun atau Mundur! Deretan Nama-Nama Prajurit Aktif di Jabatan SipilAgus tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja prajurit yang harus segera mengambil keputusan untuk mundur atau pensiun dini.