Alasan Pedagang Seblak Gugat UU Jaminan Produk Halal ke MK

Pedagang Seblak Gugat UU Jaminan Produk Halal ke MK. Ia meminta kemudahan bagi UMK. Apa saja poinnya?

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Alasan Pedagang Seblak Gugat UU Jaminan Produk Halal ke MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pedagang seblak bernama Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan didaftarkan pada Rabu, 23 September 2026, melalui tim kuasa hukum dari VST and Partners Law Office: Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin.

Kuasa hukum menegaskan, gugatan tidak bertujuan menolak kewajiban sertifikasi halal. Pemohon meminta prosedur yang lebih sederhana, fasilitas pemerintah yang memadai, serta waktu yang adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Sehari-harinya, Ana mengandalkan penghasilan dari berjualan seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, serta kue gabin, baik secara daring maupun luring, untuk menopang kebutuhan hidup keluarganya," ujar Viktor dalam keterangannya.

Dalam permohonan itu, Ana mengaku khawatir tidak mampu memenuhi sertifikasi atau pernyataan halal sebelum tenggat 17 Oktober 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

"Jika belum memenuhi ketentuan tersebut, pelaku usaha menghadapi risiko sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran," kata dia.

Kendala UMK Urus Sertifikasi Halal

Menurut Viktor, pengurusan sertifikasi halal bagi UMK masih menemui hambatan di lapangan. Salah satunya, sosialisasi regulasi yang belum menjangkau pelaku usaha tingkat bawah sehingga pedagang harus mencari informasi sendiri.

"Lalu, kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, di mana, pelaku usaha kerap kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Dan ketiga, keterbatasan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)," terang Viktor.

Hingga permohonan didaftarkan ke MK, Ana belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Ia masih menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 untuk memperoleh NIB.

Dengan begitu, ia diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan tahapan lanjutan sebelum tenggat tersebut.

Tuntutan Pedagang Seblak 

Viktor menjelaskan, pemohon meminta pernyataan Halal Mandiri (self declare) bagi UMK. Intinya, pengurusan pernyataan halal dapat dilakukan secara mandiri bagi pelaku usaha kecil yang bahan bakunya sudah berlabel halal, dengan pemerintah menyusun pedoman, pembinaan, dan pengawasan.

"Mekanisme berjenjang yang ada saat ini, mulai dari pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH, dinilai tidak sejalan dengan semangat kemudahan self declare," ucap Viktor.

Poin berikutnya menyasar penerapan sanksi administratif. "Kedua, syarat pemberlakuan sanksi yakni meminta agar sanksi bagi UMK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru dapat diterapkan setelah pemerintah benar-benar menunaikan kewajiban memfasilitasi pelaku UMK dalam memperoleh sertifikat atau pernyataan halal," kata dia.

Selain itu, pemohon meminta putusan sela berupa penundaan sementara. "Ketiga, putusan sela penundaan sementara yakni meminta MK mengeluarkan putusan sela berupa penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang diperdagangkan oleh pelaku UMK hingga putusan akhir perkara diterbitkan," sambung Viktor.

Dia menambahkan, penundaan yang dimohonkan tidak menghapus standar kehalalan produk. Sertifikat yang sudah terbit tetap berlaku, pelaku usaha yang siap bisa tetap mengajukan sertifikasi, dan kewajiban menggunakan bahan halal beserta proses produk halal tetap mengikat.

"Langkah ini dinilai krusial agar pedagang kecil tidak kehilangan sumber nafkah akibat tenggat yang terlampau ketat di tengah minimnya fasilitas," jelas Viktor.

Rekomendasi