KKP dan BPJPH Perkuat Sertifikasi Halal Produk Perikanan, Dorong Daya Saing Global

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sertifikasi halal produk perikanan Indonesia, memastikan kualitas, keamanan, dan daya saing di pasar domestik serta internasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KKP dan BPJPH Perkuat Sertifikasi Halal Produk Perikanan, Dorong Daya Saing Global
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat sertifikasi halal produk perikanan Indonesia, meningkatkan daya saing di pasar global dan memberikan ketenanga (AntaraNews)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat jaminan mutu produk perikanan melalui kerja sama sertifikasi halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah strategis ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta pada 7 Januari lalu, menandai komitmen serius pemerintah dalam memastikan produk perikanan Indonesia memenuhi standar kehalalan.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global sekaligus memberikan ketenangan bagi konsumen domestik. Inisiatif ini juga menegaskan kembali kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, dan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, secara terpisah menekankan pentingnya sertifikasi halal. Mereka menyatakan bahwa sertifikasi ini bukan hanya kepatuhan regulasi, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan membangun kepercayaan konsumen.

Ishartini menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan faktor krusial dalam meningkatkan daya saing dan penerimaan komoditas biologis, termasuk produk perikanan. Jaminan ini tidak hanya penting untuk pasar ekspor, tetapi juga untuk pasar domestik yang mayoritas Muslim.

Sertifikasi halal juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan dan ketenangan bagi konsumen lokal bahwa produk telah melalui setiap tahapan proses produksi yang halal. Hal ini membangun kepercayaan konsumen terhadap produk perikanan Indonesia.

Sementara itu, Ahmad Haikal Hasan dari BPJPH menyoroti peran vital sertifikasi halal sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, esensi halal terletak pada prinsip keterbukaan dan transparansi, yang menyediakan ketertelusuran dan membangun kepercayaan konsumen.

Nota kesepahaman antara KKP dan BPJPH secara resmi ditandatangani di Jakarta pada 7 Januari. Perjanjian ini mencakup berbagai aspek kerja sama yang komprehensif.

Kerja sama ini meliputi sosialisasi, edukasi, dan diseminasi kebijakan jaminan produk halal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan halal di setiap tahapan produksi.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melalui sertifikasi halal. Pengawasan jaminan produk halal dan pemanfaatan laboratorium uji mutu juga menjadi bagian integral untuk mendukung proses sertifikasi.

Sinergi antara KKP dan BPJPH diharapkan dapat memperkuat kualitas produk perikanan Indonesia agar mampu bersaing di pasar global dengan jaminan halal yang jelas. KKP telah menerapkan standar internasional yang kuat dan konsisten.

Berkat upaya ini, produk-produk perikanan Indonesia kini telah mampu menembus pasar global dan diterima di 147 negara. Jaminan halal yang kuat akan semakin memperluas akses pasar ini.

Kehadiran sertifikasi halal tidak hanya memenuhi tuntutan pasar, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan. Ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menyediakan produk berkualitas tinggi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memperkuat posisi di kancah perdagangan internasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi