Penasihat hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, menyampaikan keterangan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kliennya. Pihak Silmy sebelumnya mempertanyakan penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing oleh KPK. Putusan ini menandai praperadilan Silmy Karim ditolak.
Soleman menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim yang menilai langkah upaya paksa KPK sah.
"Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh KPK, dan menurut hakim upaya paksa yang dilaksanakan oleh KPK itu sah. Jadi kita harus hormati keputusan hakim," ujar Soleman kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (29/9/2026).
Ia juga memastikan tidak akan mengajukan permohonan serupa kembali. Menurutnya, praperadilan diajukan satu kali dan ruang sengketa yang diuji sebatas legalitas upaya paksa.
"Enggak (kembali ajukan praperadilan), prapid kan cuma sekali. Ini kan hanya upaya paksa, belum benar atau salah. Masih sah atau tidak penahanan itu. Jadi kita merasa benar, KPK merasa benar, Pak Hakim yang menentukan, menurut hakim yang paling benar. Kan begitu. Itu harus kita. Itu harus kita hormati," papar dia.
Advertisement
Beralih ke Pokok Perkara
Setelah putusan, tim hukum Silmy menyatakan akan berfokus pada pokok perkara yang menjerat kliennya.
"Tentunya masuk pokok perkara. Karena ini kan bukan menyatakan bahwa Pak Silmi bersalah, kan tidak. Tapi persyaratan pelaksanaan upaya paksa itu sah atau tidak, menurut hakim, sah," kata dia.
Soleman menyebut langkah berikutnya adalah menyiapkan pembelaan terhadap dakwaan yang akan diajukan.
"Karena upaya paksa sah, maka kita akan masuk ke pokok perkara yaitu nanti apa saja kesalahan yang didakwakan kepada Pak Silmi. Nah itu nanti," sambung Soleman.
Ia menambahkan, Silmy ingin mendapatkan putusan hakim terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam perkara ini.
"Kalau sudah keputusan, kita tidak perlu lagi melihat wah ini salah, benar, salah. Tapi itu keputusan. Karena baik KPK maupun kami dari perwakilan Pak Silmy ke pengadilan, tentunya itu ingin mendapatkan keputusan dari Hakim. Menurut kita benar, menurut sana benar, yang benar mana? Yang paling benar Hakim," jelas Soleman.
Advertisement
Putusan PN Jaksel: Praperadilan Silmy Karim Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap KPK. Hakim tunggal Yuliana menolak permohonan tersebut sehingga penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim saat pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik disertai surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Hakim juga menyebut penyidik telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," papar Hakim.
Adapun permohonan praperadilan Silmy didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026, dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Klasifikasi perkara tercatat menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2026.
Dalam permohonan tersebut, KPK dan para pimpinan lembaga antirasuah ditempatkan sebagai Termohon. PN Jakarta Selatan menunjuk Yuliana sebagai hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB.
"Senin, 14 September 2026. Pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.