Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Letjen Djaka merupakan orang dekat Prabowo. Namanya sempat tercatat sebagai anggota Tim Mawar pada periode 1997-1998.
Penunjukan Letjen Djaka menjadi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu menambah daftar prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di era Pemerintahan Prabowo. Saat ini, Letjen Djaka menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).
Publik semakin menyoroti fenomena perwira TNI aktif yang menduduki posisi strategis di jabatan sipil. Sebab, jabatan sebagai Dirjen Kemenkeu tidak ada dalam aturan UU TNI baru.
Dalam UU TNI baru yang disahkan 20 Maret 2025, terdapat sejumlah perubahan terkait penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif. Pada perubahan Pasal 47 UU TNI, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian atau lembaga.
Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan. Salah satunya adalah pos jabatan di Kejaksaan Agung.
Ke-14 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dalam Pasal 47 UU TNI adalah:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Merdeka.com telah mengonfirmasi kabar penunjukan Letjen Djaka menjadi Dirjen Bea Cukai kepada Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kami menanyakan aturan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur. Namun, pesan singkat kami tidak mendapatkan balasan.
Advertisement
Sebelumnya, persoalan prajurit TNI aktif sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu. Ramai perbincangan mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pernah menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di instansi atau lembaga sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.
Pernyataan ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batasan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47," tegas Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Mengenai status Letkol Teddy Indra Wijaya, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan Teddy tidak harus mundur atau pensiun dari tentara meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Menurut Maruli, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
“Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus (mundur)," kata dia.
Perpres 148 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 menyatakan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet. Maruli menilai penempatan Teddy Indra di jabatan pemerintahan itu tidak menyalahi undang-undang.