Bahlil Nilai Sinergi Polri dan Kejaksaan Berikan Dampak Positif bagi ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada sejumlah anggota Polri dan kejaksaan yang masih aktif dalam posisi strategis di kementeriannya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa terdapat beberapa anggota polisi aktif yang menjabat di kementeriannya. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan.
Dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, disebutkan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau mengisi posisi sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. "Jadi di ESDM ada beberapa anggota dari Polri termasuk di inspektur jenderal kita pangkatnya bintang 3, apa namanya? Komjen," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/11/2025).
Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bahwa ada jaksa aktif yang menduduki posisi di kementeriannya. Ia berpendapat bahwa kolaborasi ini tidak memberikan dampak negatif.
"Sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu," jelas Bahlil.
Walaupun demikian, Ketua Umum Golkar ini menyatakan akan mematuhi peraturan yang berlaku setelah putusan MK, yang akan segera dibahas oleh tiga menteri terkait. "Kita lihat aturan pasca putusan MK, apa yang diputuskan Menteri Hukum, Menpan-RB, pasti akan menjadi rujukan," tutup Bahlil.
Putusan MK Tak Berlaku buat Polisi Aktif yang Sudah Menjabat
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian menjabat di posisi sipil tidak bersifat retroaktif.
Dengan demikian, anggota polisi yang saat ini sudah menjabat di posisi sipil tidak diwajibkan untuk mundur, kecuali jika mereka ditarik kembali oleh Mabes Polri. "Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku," ungkap Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11).
Supratman menambahkan bahwa keputusan MK tersebut akan berlaku untuk masa depan. Hal ini berarti bahwa Mabes Polri tidak dapat lagi mengajukan anggotanya untuk mengisi posisi sipil.
"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," jelasnya.
Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa ketentuan MK mengenai larangan polisi aktif menjabat di posisi sipil akan dimasukkan dalam RUU Polri yang saat ini sudah terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa perlu adanya klasifikasi terhadap kementerian atau lembaga mana saja yang dapat diisi oleh polisi aktif, mirip dengan ketentuan yang terdapat dalam UU TNI.
"Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengatur dengan lebih jelas peran polisi dalam struktur pemerintahan sipil.
Isi Putusan MK
Pada hari Kamis (13/11), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak diperbolehkan lagi untuk menunjuk anggota polisi aktif ke dalam jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa yang menyebutkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Keputusan ini menjadi penting karena memberikan batasan yang jelas mengenai posisi anggota kepolisian dalam jabatan sipil. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul jika anggota aktif tetap menduduki posisi tersebut.
"Frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata MK.