Viral Dosen UNS Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, ini Penjelasan Pihak Kampus
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) viral di media sosial.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi pada tahun 2022 dan baru dibagikan oleh pengguna Threads al*****.
Pengelola akun menceritakan aksi tak senonoh itu terjadi pada Juli tahun 2022 saat korban (A) sedang menaiki kereta api dari Surabaya menuju Jakarta. Korban awalnya duduk di samping seorang perempuan dewasa.
Saat kereta api sampai di Solo, penumpang yang duduk di sampingnya turun dan berganti dengan dosen UNS berinisial S. Awalnya, penumpang tersebut masih bersikap ramah.
"Awalnya beliau 'pura-pura' ramah, menanyakan nama, tempat tinggal, asal dan lain-lain. Tapi saya jawab semuanya enggak dengan nama asli, tempat tinggal asli dan lain-lain, beberapa kali dia melirik ke handphone saya. Tiba-tiba dia kasih saya kartu nama untuk saya kabari secara pribadi. Terus tiba-tiba terjadilah 'reaksi' yang enggak saya inginkan sampai sekarang masih ingat betul," tulis pemilik akun dikutip, Rabu (22/4/2026).
Dicubit di Bagian Lengan dan Dipegang Paha
Setelah itu, korban mengaku sempat dicubit oleh S di bagian lengan. Setelah mencubit, A menceritakan bahwa juga dipegang bagian paha oleh S.
"Beliau tiba-tiba cubit area lengan saya, saya beberapa kali menunjukkan reaksi tidak nyaman sama sekali. Lalu beliau tiba-tiba memegang paha saya sambil menunjuk arah pesawat. Di situ refleks saya cuma saya minta teman saya telepon saya, karena takut dan gemetaran," katanya.
"Saat sampai di Jogja, saya sengaja enggak langsung turun karena saya takut diikuti. Akhirnya, saya turun karena sudah 10 menit. Saat saya nunggu taksi online di lobby, bapak itu masih ada. Tiba-tiba saat saya sedang menggulung lengan jaket beliau menarik lengan saya. Jijik jijik," ungkapnya.
Setelah mengalami kejadian itu, A langsung melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) di UNS Solo.
"Di situ saya cuma bisa cerita ke sopir taksi online, sembari sopir tersebut menenangkan saya dan memberikan saya saran untuk melapor ke pihak terkait. Akhirnya 31 Juli saya buat laporan dan dihubungi langsung oleh yang katanya 'satgas' di UNS," ungkapnya.
UNS Beri Sanksi Administrasi
Juru bicara UNS Prof Agus Riwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak di lingkungan UNS mengingat kejadiannya pada tahun 2022 lalu. Dari pendalaman tersebut didapatkan fakta kejadian secara kronologi, bahwa pada tanggal 13 Desember 2022, Satgas PPKS UNS menerima laporan dari seorang mahasiswi dari sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mengaku sebagai korban dugaan pelecehan dari oknum dosen UNS dalam perjalanan di kereta api.
Atas laporan tersebut, Satgas PPKS UNS merespons dengan cepat laporan dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap terduga oknum dosen UNS pada tanggal 16 Desember 2022.
"Satgas PPKS UNS juga melakukan pemanggilan dan proses pemeriksaan kepada mahasiswa korban pada tanggal 18 Desember 2022;" katanya.
Satgas PPKS, lanjut Agus juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan pada pada tanggal 30 Desember 2022. Dalam pemeriksaan yang dilakukan PPKS UNS, oknum dosen UNS terlapor telah mengakui kejadian dimaksud.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan Satgas PPKS terhadap kasus ini, oknum dosen UNS dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) poin 1 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Rektor UNS No. 48 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," bebernya.
Atas pelanggaran tersebut maka onknum dosen UNS telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Rektor UNS No. 48 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Oknum dosen diberikan hukuman administrasi kepegawaian, berupa teguran tertulis dan membuat Surat Pernyataan sikap penyesalan, Surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan Surat Pernyataan permohonan maaf kepada korban mahasiswa," tandasnya.
Lakukan Komunikasi dan Pertemuan Langsung dengan Korban
Selanjutnya, Satgas PPK UNS telah melakukan komunikasi dan pertemuan kembali secara langsung dengan mahasiswa korban pada Sabtu 18 April 2026.
Agus menambahkan, selain memberikan sanksi administrasi, pihaknya juga mengecam keras dan tidak mentolerir terhadap tindakan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh civitas akademika UNS.
"UNS akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terhadap semua civitas akademika UNS yang melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan," pungkasnya.