Polisi Persilakan Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Semarang Melapor, Jamin Perlindungan
Polrestabes Semarang membuka pintu bagi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UIN Semarang untuk melapor, menjamin perlindungan dan proses hukum yang profesional.
Polrestabes Semarang mengundang mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang untuk segera melapor. Langkah ini diambil agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh bagi para korban.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, menyatakan bahwa dugaan kekerasan seksual termasuk delik aduan. Oleh karena itu, pelaporan dari korban menjadi kunci utama untuk memulai penyelidikan dan penegakan hukum. Kepolisian siap memberikan pendampingan.
Proses hukum yang akan dijalankan dipastikan akan mengedepankan perlindungan identitas korban, penyediaan pendampingan, serta penanganan kasus secara profesional. Polrestabes Semarang juga telah berkoordinasi aktif dengan pihak UIN Walisongo untuk mengumpulkan informasi awal terkait dugaan peristiwa pidana ini.
Jaminan Perlindungan dan Pendampingan dari Polrestabes Semarang
Polrestabes Semarang menekankan pendekatan preventif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual. Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan bahwa kepolisian akan memastikan setiap langkah yang diambil bertujuan untuk melindungi korban. Hal ini termasuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penyediaan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mungkin mengalami tekanan mental atau trauma. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban memulihkan diri dari dampak psikologis peristiwa tersebut. Kepolisian berupaya mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Kehadiran kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual dosen UIN Semarang ini merupakan bentuk komitmen Polri. Komitmen tersebut adalah untuk memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.
Investigasi Internal UIN Walisongo Terhadap Dugaan Pelecehan Seksual
Di sisi lain, Kampus UIN Walisongo Semarang juga tidak tinggal diam dan telah memulai investigasi internal terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosennya. Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim, mengonfirmasi bahwa proses investigasi sedang berjalan. Penyelidikan ini dilakukan secara maraton.
Investigasi tersebut mengedepankan asas keberpihakan pada korban dan profesionalitas dalam pengumpulan fakta. Informasi awal mengenai dugaan pelecehan seksual dosen UIN Semarang ini diperoleh dari kanal media sosial. Data tersebut menjadi dasar untuk melacak fakta-fakta di lapangan secara cermat dan objektif.
Meskipun demikian, UIN Walisongo Semarang tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. Pendekatan ini memastikan bahwa proses investigasi berjalan adil bagi semua pihak. Pihak kampus bertekad untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Sumber: AntaraNews