Menteri PPPA Angkat Suara soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Pihaknya menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menekankan proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh dalam kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, dikutip dari Atara, Senin (4/5).
Pihaknya menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, mengingat kekerasan seksual ini terjadi pada saat korban masih berusia anak, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum juga dinilai penting guna memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku.
"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum," kata Arifah Fauzi.
Prihati dan Empati Mendalam
Ia menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban atas peristiwa ini. "Penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan juga pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak kasus ini dilaporkan di bulan Juli 2024," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh kiai Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka. Namun meski telah berstatus sebagai tersangka, AS belum juga ditahan.