Komnas Perempuan Soroti Normalisasi Kekerasan di Kampus, Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Komnas Perempuan menyoroti fenomena normalisasi kekerasan di kampus, terutama kekerasan seksual berbasis elektronik, yang semakin sulit dikenali dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru-baru ini mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas terungkapnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik di lingkungan perguruan tinggi. Fenomena ini menunjukkan bahwa bentuk kekerasan kini semakin sulit untuk diidentifikasi oleh masyarakat. Kondisi ini juga mengindikasikan adanya normalisasi kekerasan yang mengkhawatirkan dalam tatanan sosial.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam acara Konsultasi Publik Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2025 di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa peristiwa ini seperti membuka tirai. Kekerasan tidak hanya berubah bentuk menjadi lebih kompleks, tetapi juga menjadi lebih halus dan karena itu semakin mudah dinormalisasi di berbagai lapisan masyarakat.
Pihaknya sangat menyesalkan pandangan yang menganggap kekerasan terhadap perempuan, terutama yang berbalut candaan, sebagai sesuatu yang normal dan tidak perlu dipersoalkan. Padahal, amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sangat jelas mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai kekerasan seksual berbasis gender atau kekerasan seksual berbasis online.
Normalisasi Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Tinggi
Komnas Perempuan menyoroti bagaimana kekerasan, khususnya kekerasan seksual berbasis elektronik, telah menjadi bagian yang dinormalisasi di lingkungan perguruan tinggi. Situasi ini membuat kekerasan tersebut semakin sulit untuk dikenali oleh korban maupun masyarakat luas yang kurang peka.
Maria Ulfah Anshor menekankan bahwa banyak kasus kekerasan yang berbalut candaan seringkali dianggap remeh atau sekadar interaksi biasa. Persepsi ini sangat berbahaya karena mengikis kesadaran akan dampak serius dari tindakan kekerasan tersebut terhadap psikis dan fisik korban.
Anggapan bahwa kekerasan adalah hal biasa atau bagian dari interaksi sosial yang "normal" menjadi penghalang utama dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Ini secara tidak langsung menciptakan lingkungan yang tidak aman dan rentan bagi para mahasiswa dan staf di institusi pendidikan.
Amanat UU TPKS dan Peran Komnas Perempuan dalam Pengawasan
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak berbagai bentuk kekerasan seksual. Komnas Perempuan menegaskan bahwa apa yang sering dianggap candaan sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis gender atau online.
Komnas Perempuan berkomitmen penuh untuk terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual secara menyeluruh. Terutama kasus-kasus yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, seperti kasus terbaru di Fakultas Hukum UI yang sedang mencuat belakangan ini.
Pengawalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang layak dan pelaku menerima sanksi yang sesuai dengan perbuatannya. Ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman.
Edukasi dan Pencegahan Kekerasan Seksual Nonfisik
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya penguatan pemahaman masyarakat secara luas. Edukasi harus mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat nonfisik seperti verbal dan digital yang sering terabaikan.
Masih banyak persepsi keliru di masyarakat yang menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar atau tidak perlu dipermasalahkan, terutama jika tidak meninggalkan bekas fisik. Edukasi yang komprehensif menjadi langkah fundamental dalam upaya pencegahan kekerasan agar tidak semakin meluas.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam berbagai bentuknya. Ini termasuk mampu membedakan antara candaan yang tidak berbahaya dan tindakan yang masuk kategori kekerasan seksual, sehingga dapat bertindak preventif.
Sumber: AntaraNews